JURNALMADANI - Kejaksaan Tinggi Riau mengimbau masyarakat untuk mewaspadai aksi penipuan bermodus pencatutan nama dan jabatan pejabat Kejaksaan di Provinsi Riau pada Selasa (15/9/2026). Peringatan tersebut dikeluarkan guna mencegah potensi kerugian finansial maupun kebocoran data pribadi warga akibat ulah pihak yang tidak bertanggung jawab.
Pelaku penipuan diketahui melancarkan aksinya melalui sambungan telepon, pesan singkat WhatsApp, hingga komunikasi interaktif di media sosial. Para pelaku menyasar warga dengan dalih meminta sejumlah uang, hadiah, bantuan, maupun dokumen identitas atas nama jajaran pimpinan Kejati Riau.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak langsung percaya apabila ada pihak yang mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau maupun pejabat Kejaksaan lainnya, kemudian meminta uang, bantuan, hadiah, ataupun data pribadi. Masyarakat perlu memastikan terlebih dahulu kebenaran informasi tersebut melalui kanal resmi Kejaksaan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Zikrullah pada Selasa (15/9/2026).
Zikrullah menjelaskan bahwa aksi pencatutan nama serta jabatan pimpinan institusi sengaja dimanfaatkan pelaku untuk meyakinkan calon korban. Selain merugikan masyarakat secara materiil, modus kejahatan siber tersebut berpotensi mencoreng kredibilitas dan nama baik lembaga Kejaksaan.
Dalam kesempatan itu, Kejati Riau merilis dua nomor telepon seluler yang terdeteksi aktif digunakan oleh para pelaku penipuan. Nomor 0813-3295-644 tercatat mengatasnamakan Kajati Riau, sedangkan nomor 0877-6804-0457 mengatasnamakan Kasi Penkum Kejati Riau.
“Masyarakat juga kami minta segera melaporkan apabila menerima pesan atau telepon yang mencurigakan. Jangan memberikan celah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memanfaatkan nama baik institusi Kejaksaan,” ujar Zikrullah.
Guna mengantisipasi jatuhnya korban, Kejati Riau resmi memfasilitasi saluran pengaduan khusus bagi masyarakat umum. Warga yang menerima pesan maupun telepon mencurigakan dipersilakan mengonfirmasi langsung ke layanan hotline resmi di nomor 0897-1226-6666.
Masyarakat diminta untuk tidak memberikan respons dalam bentuk penyerahan uang tunai maupun transfer kepada oknum peminta bantuan. Proses konfirmasi awal menjadi langkah krusial sebelum masyarakat mengambil keputusan atas setiap instruksi yang mengatasnamakan instansi hukum.
Kejati Riau menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik dan penanganan perkara dilaksanakan sesuai prosedur resmi tanpa pungutan biaya. Seluruh jajaran Kejaksaan dilarang keras meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada pihak yang sedang berurusan dengan hukum.
Pihak Kejati Riau akan terus memantau pergerakan modus penipuan tersebut guna berkoordinasi dengan instansi kepolisian. Langkah hukum tegas siap diambil terhadap para pemilik nomor telepon penipu demi menjaga ketertiban serta keamanan masyarakat. (mcr)


.jpg)