Polres Siak Ringkus Delapan Pelaku Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru

Polres Siak Ringkus Delapan Pelaku Pemalsuan SIM di Siak dan Pekanbaru

JURNALMADANI - Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang beroperasi di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru pada Selasa (15/9/2026). Petugas mengamankan delapan orang tersangka dalam operasi penindakan bertahap sejak akhir Agustus hingga awal September 2026 tersebut.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, sedikitnya 33 lembar SIM palsu telah beredar di wilayah hukum Kabupaten Siak. Polisi mengestimasi sebanyak 500 lembar SIM palsu hasil produksi jaringan ini telah tersebar luas di pelbagai daerah Provinsi Riau.

"Modus yang digunakan para pelaku yakni menawarkan jasa pembuatan SIM melalui status WhatsApp, Marketplace Facebook, maupun perantara dari orang ke orang," kata Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Raja Kosmos Parmulais dan Kasat Lantas AKP Denny Maulana pada Selasa (15/9/2026).

Tarif pembuatan SIM buatan sindikat ini bervariasi mulai dari Rp550.000 untuk SIM C hingga Rp1.700.000 untuk SIM B2 Umum. Pelaku meminta dokumen identitas pemesan untuk diedit via ponsel sebelum dicetak pada kertas stiker dan ditempelkan ke kartu SIM bekas.

Para tersangka juga merancang kode QR khusus yang menampilkan data identitas pemesan berlogo Korlantas Polri saat dipindai. Hasil cetakan stiker bening berukuran 8,4 x 4,4 sentimeter tersebut ditempel pada material blangko bekas yang telah dibersihkan.

Polisi menetapkan delapan tersangka yakni A alias DG (43), H alias U (28), HS (28), MAP (27), SWL (30), RNF (23), AY (35), dan TR (28). Tersangka A alias DG diduga berperan sebagai pemasok utama blangko bekas yang diperoleh dari Gudang Arsip Kantor Riau Safety Driving Centre Rumbai.

Tersangka HS dan MAP bertugas mengedit format data serta mencetak SIM, sedangkan SWL dan RNF memasarkan jasa melalui media sosial. Sementara tersangka AY dan TR bertindak sebagai kurir pengantar SIM palsu, serta satu pelaku berinisial R masih berstatus DPO.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran SIM palsu di Desa Suka Mulia, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak pada Jumat (28/8/2026). Tim Satreskrim Polres Siak menangkap tersangka SWL di Dusun Wonosalam saat hendak menyerahkan lima lembar SIM C kepada pemesan.

Petugas melakukan pengembangan ke Kota Pekanbaru dan mengamankan tersangka R, AY, serta H alias U pada 28 dan 29 Agustus 2026. Penyidik selanjutnya menggerebek lokasi pencetakan di Toko Fotokopi Adib Grafika Jalan Kayangan Pekanbaru dan menangkap HS, MAP, serta TR.

"Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku mengaku telah menjalankan kegiatan tersebut sejak Juni 2026," ungkap Sepuh.

Pemasok utama blangko berinisial A alias DG akhirnya ditangkap polisi di kawasan Sri Meranti Pekanbaru pada Rabu (9/9/2026). Polisi menyita barang bukti berupa 48 blangko SIM bekas, komputer, printer warna, empat unit sepeda motor, serta satu unit mobil.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Delapan tersangka pemalsuan dokumen resmi tersebut kini ditahan dan terancam pidana penjara paling lama enam tahun. (mcr)

Berita Lainnya

Index