JURNALMADANI – Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, periode 2019 hingga 2025, kini tengah didalami Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti.
Melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), kepolisian telah menerima laporan pengaduan terkait dugaan tersebut dan melakukan langkah penyelidikan awal dengan mengumpulkan bahan keterangan serta dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana BUMDes.
Hal itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor SP2HP/122/IX/RES.3.3./2026/Sat Reskrim, tertanggal 1 September 2026, yang ditujukan kepada pelapor berinisial SI.
Dalam surat tersebut disebutkan, laporan pengaduan mengenai dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana BUMDes Tahun Anggaran 2019 sampai 2025 di Desa Centai, Kecamatan Pulau Merbau, telah diterima dan ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polres Kepulauan Meranti.
“Laporan saudara tentang adanya Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Dana Bumdes T.A 2019 s.d 2025 Desa Centai Kec. Pulau Merbau Kab. Meranti sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah diterima dan ditindak lanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan keterangan dan dokumen,” demikian tertulis dalam SP2HP tersebut.
Laporan Diterima 23 Juli 2026
Berdasarkan dokumen kepolisian yang dikirim aktivis LSM ke redaksi jurnalmadani.com, laporan pengaduan terkait dugaan penyalahgunaan dana BUMDes Desa Centai tercatat diterima Polres Kepulauan Meranti pada 23 Juli 2026.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Kepulauan Meranti melakukan langkah tindak lanjut dengan menerbitkan laporan informasi dan surat perintah tugas untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan serta dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan.
Dalam SP2HP tersebut tercantum Laporan Informasi Nomor LI/77/IX/RES.3.3./2026/Sat Reskrim, tertanggal 1 September 2026.
Dokumen itu juga mencantumkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/351/IX/RES.3.3./2025/Sat Reskrim.
Polisi Kumpulkan Keterangan dan Dokumen
Tahapan yang sedang dilakukan kepolisian saat ini berupa pengumpulan bahan keterangan dan dokumen yang berkaitan dengan dugaan pengelolaan serta penggunaan dana BUMDes Desa Centai selama periode 2019–2025.
Langkah tersebut menjadi bagian dari proses untuk memperoleh informasi dan data yang diperlukan sebelum kepolisian menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dengan demikian, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan dan belum dapat disimpulkan bahwa telah terjadi tindak pidana maupun menentukan pihak yang bertanggung jawab.
Hasil pengumpulan keterangan, dokumen, serta bahan pendukung lainnya nantinya akan menjadi bagian dari proses penanganan perkara oleh penyidik.
Pelapor Dipersilakan Berikan Informasi
Dalam surat pemberitahuan tersebut, Polres Kepulauan Meranti juga memberikan ruang kepada pelapor untuk menyampaikan informasi maupun masukan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan, pelapor dapat berkoordinasi dengan Kanit Idik 3 Satreskrim Polres Kepulauan Meranti, IPTU Rasoki Simatupang, S.H., selaku penyidik.
SP2HP tersebut ditandatangani secara elektronik oleh pejabat a.n. Kapolres Kepulauan Meranti, Kasat Reskrim IPTU Mohammad Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K., selaku penyidik. (*)