Perubahan APBD Meranti 2026 Disepakati, Bupati Asmar Minta Anggaran Tepat Sasaran

Rabu, 30 September 2026 | 17:18:23 WIB
Bupati Kepulauan Meranti H. Asmar

JURNALMADANI — Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.

Persetujuan bersama tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kepulauan Meranti dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar), persetujuan, dan pengesahan Ranperda Perubahan APBD 2026 di Balai Sidang DPRD Meranti, Rabu (30/9/2026).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Meranti H. Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Jack Ardiansyah dan Wakil Ketua Anton Shidarta. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar, anggota DPRD, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

 

Persetujuan bersama ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Asmar dan pimpinan DPRD Kepulauan Meranti.

Dalam sambutannya, Asmar mengatakan kesepakatan Perubahan APBD 2026 merupakan hasil pembahasan dan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD.

Menurutnya, penyusunan Perubahan APBD dilakukan dengan menyesuaikan rencana kerja perangkat daerah dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (P-RKPD), serta berpedoman pada nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).

“Perubahan APBD ini diarahkan untuk memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, terutama pada program-program strategis yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Asmar.

 

Asmar menyebut terdapat empat prinsip utama yang menjadi pedoman dalam penyempurnaan struktur Perubahan APBD 2026. Keempat prinsip tersebut yakni penajaman prioritas pembangunan daerah, optimalisasi kapasitas fiskal dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), efektivitas dan efisiensi belanja, serta penyelarasan kebijakan pembangunan daerah dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.

Ia berharap kebijakan tersebut mampu memperkuat pelayanan publik, mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui prinsip tersebut, kita berharap Perubahan APBD mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pemenuhan kebutuhan infrastruktur, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

 

Pendapatan Naik Rp2,97 Miliar, Belanja Turun Rp36,29 Miliar

Dalam rapat paripurna tersebut, Banggar DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan perangkat daerah terkait.

Laporan Banggar dibacakan juru bicara Banggar DPRD Kepulauan Meranti, Noli Sugiharto.

Berdasarkan hasil pembahasan, total pendapatan daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1.123.703.571.699. Angka tersebut bertambah Rp2.978.101.488 dibandingkan APBD murni.

Pendapatan tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp204.699.931.188 dan pendapatan transfer sebesar Rp919.003.640.511.

 

Struktur tersebut menunjukkan bahwa pendapatan daerah masih sangat bergantung pada dana transfer. Karena itu, Banggar meminta pemerintah daerah terus mengoptimalkan PAD melalui langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan.

Sementara itu, total belanja daerah dalam APBD Perubahan 2026 ditetapkan sebesar Rp1.126.121.071.979, atau mengalami pengurangan sekitar Rp36,29 miliar dibandingkan APBD murni.

Belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sekitar Rp931 miliar, belanja modal sekitar Rp89 miliar, belanja tidak terduga sebesar Rp500 juta, serta belanja transfer sekitar Rp104 miliar.

Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, APBD Perubahan 2026 mengalami defisit sebesar Rp2.417.500.279.

Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp2.661.967.700 yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.

Dalam struktur pembiayaan juga tercatat SiLPA tahun berkenaan sebesar Rp244.467.421.

Banggar Soroti Target Pendapatan dan Serapan Anggaran

Di balik persetujuan terhadap Perubahan APBD 2026, Banggar DPRD memberikan sejumlah catatan kepada pemerintah daerah.

Salah satu perhatian utama Banggar adalah penetapan target pendapatan. Pemerintah daerah diminta memastikan target pendapatan disusun secara realistis berdasarkan potensi penerimaan yang benar-benar dapat dicapai.

Banggar juga meminta optimalisasi PAD dilakukan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan retribusi, pemutakhiran basis data objek pajak, serta pengawasan terhadap berbagai sumber pendapatan daerah.

 

Dari sisi belanja, Banggar meminta anggaran lebih diarahkan kepada program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung kepada masyarakat serta mendukung prioritas pembangunan daerah.

Belanja yang dinilai kurang prioritas diminta dievaluasi agar tidak mengurangi kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan pelayanan dasar, terutama sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan sosial.

Untuk sektor infrastruktur, Banggar meminta setiap kegiatan mempertimbangkan skala prioritas, kesiapan pelaksanaan, serta kemampuan keuangan daerah.

Banggar juga memberikan perhatian terhadap penggunaan SiLPA. DPRD meminta pemanfaatannya dilakukan secara cermat, transparan, sesuai peruntukan, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Perangkat Daerah Diminta Percepat Program

Banggar selanjutnya meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah ditetapkan, terutama kegiatan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

Perangkat daerah juga diminta mengevaluasi kegiatan dengan tingkat serapan anggaran yang masih rendah serta segera menyelesaikan berbagai kendala yang menghambat pelaksanaan program.

 

Pengawasan internal diminta diperkuat untuk mencegah kesalahan administrasi, pemborosan, maupun potensi kerugian keuangan daerah.

Selain itu, pemerintah daerah diminta menindaklanjuti rekomendasi dan temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara tepat waktu.

Banggar juga menekankan pentingnya menjaga keselarasan antara RPJMD, RKPD, KUA-PPAS, dan APBD dalam setiap proses perencanaan dan penganggaran.

Setiap perangkat daerah diminta bertanggung jawab terhadap pencapaian target program dan kegiatan. Apabila terdapat kendala dalam pelaksanaan, perangkat daerah diminta memberikan penjelasan secara terbuka.

Banggar turut meminta agar bantuan keuangan bagi tenaga guru yang berada di bawah naungan Kementerian Agama tetap dianggarkan dalam APBD Perubahan 2026 dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disetujui Aklamasi, Selanjutnya Dievaluasi Gubernur

Setelah laporan Banggar disampaikan, anggota DPRD yang hadir menyatakan persetujuan secara aklamasi.

Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan rancangan keputusan DPRD mengenai Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2026. Rancangan keputusan tersebut kembali mendapat persetujuan anggota DPRD yang hadir.

Tahapan selanjutnya ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Setelah memperoleh persetujuan bersama, Ranperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Riau untuk menjalani proses evaluasi sesuai ketentuan dan tahapan yang berlaku.

 

Hasil evaluasi tersebut menjadi bagian dari proses sebelum Ranperda ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Bupati Asmar meminta seluruh perangkat daerah segera menindaklanjuti tahapan yang diperlukan. Hal itu dinilai penting karena waktu pelaksanaan Tahun Anggaran 2026 semakin terbatas.

“Keberhasilan pelaksanaan Perubahan APBD sangat bergantung pada kecepatan, ketepatan, dan disiplin seluruh perangkat daerah. Karena itu, setiap program harus dilaksanakan secara optimal agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegas Asmar. (*)

Terkini