JURNALMADANI – Pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm menunjukkan tren peningkatan tajam di Kota Pekanbaru. Dalam tiga bulan terakhir, jumlah pelanggaran yang dicatat Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru meningkat lebih dari tiga kali lipat.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Satrio BW Wicaksana mengatakan, pada Juni 2026 tercatat sebanyak 64 pelanggaran pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm.
Angka tersebut kemudian meningkat menjadi 122 pelanggaran pada Juli, sebelum kembali melonjak menjadi 202 pelanggaran pada Agustus 2026.
Dengan demikian, dalam kurun Juni-Agustus 2026 tercatat sedikitnya 388 pelanggaran tidak menggunakan helm.
Jika dibandingkan dengan Juni, jumlah pelanggaran pada Agustus meningkat 138 kasus atau sekitar 216 persen. Bahkan, jumlah pelanggaran pada Agustus lebih dari tiga kali lipat dibandingkan catatan pada Juni.
“Jumlah tersebut meningkat menjadi 122 pelanggaran pada Juli dan kembali naik menjadi 202 pelanggaran pada Agustus,” kata Satrio.
Edukasi dan Teguran Diintensifkan
Peningkatan tersebut menjadi perhatian Satlantas Polresta Pekanbaru. Polisi kemudian mengintensifkan kegiatan edukasi dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas kepada masyarakat.
Salah satunya dilakukan melalui kegiatan imbauan dan teguran simpatik di kawasan Jalan Pramuka-Sembilang, Kecamatan Rumbai, Selasa (29/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas masih menemukan sejumlah pengendara sepeda motor yang berkendara tanpa menggunakan helm.
Petugas memberikan teguran sekaligus edukasi mengenai pentingnya penggunaan helm sebagai perlindungan utama bagi pengendara sepeda motor.
“Bagi pengendara yang kedapatan tidak menggunakan helm, kami berikan teguran dan edukasi mengenai pentingnya penggunaan helm sebagai bagian dari keselamatan berkendara,” ujar Satrio.
Menurutnya, penggunaan helm bukan sekadar untuk menghindari pemeriksaan maupun penindakan polisi. Helm memiliki fungsi utama untuk melindungi kepala dari risiko cedera apabila terjadi kecelakaan.
Bukan Sekadar Teguran, Ada Ancaman Sanksi Pidana
Satrio menegaskan, penggunaan helm yang memenuhi standar keselamatan merupakan kewajiban bagi pengendara dan penumpang sepeda motor.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 106 ayat (8) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pengendara dan penumpang sepeda motor mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
Sementara itu, Pasal 291 ayat (1) mengatur bahwa pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Tidak hanya pengendara, aturan tersebut juga mengatur kondisi ketika penumpang tidak menggunakan helm.
Berdasarkan Pasal 291 ayat (2), pengendara yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm SNI juga dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah hal yang mutlak dan wajib bagi setiap pengendara maupun penumpang roda dua,” tegas Satrio.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap remeh penggunaan helm, terutama dengan alasan hanya melakukan perjalanan dalam jarak dekat.
Menurutnya, kecelakaan lalu lintas dapat terjadi kapan saja dan tidak mengenal jarak perjalanan.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat pengendara roda dua, baik untuk perjalanan jarak jauh maupun jarak dekat, tetap wajib menggunakan helm SNI demi keselamatan diri sendiri,” katanya.
Polisi Dorong Kesadaran Pengendara
Satlantas Polresta Pekanbaru berharap meningkatnya edukasi dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk menjadikan penggunaan helm sebagai kebiasaan setiap kali mengendarai sepeda motor.
Tren 64 pelanggaran pada Juni, 122 pada Juli, dan 202 pada Agustus menjadi perhatian tersendiri karena menunjukkan bahwa pelanggaran penggunaan helm masih ditemukan dalam jumlah yang meningkat.
Polisi pun mengingatkan masyarakat bahwa kepatuhan menggunakan helm bukan hanya persoalan menghindari sanksi hukum, tetapi bagian dari upaya melindungi keselamatan pengendara dan penumpang.
Dengan penggunaan helm yang sesuai standar, risiko cedera serius pada bagian kepala ketika terjadi kecelakaan dapat ditekan.
Karena itu, Satlantas Polresta Pekanbaru mengajak seluruh pengendara sepeda motor untuk selalu menggunakan helm SNI, baik saat menempuh perjalanan jauh maupun hanya berkendara di sekitar lingkungan tempat tinggal. (*)


.jpg)