Pemkab Kepulauan Meranti Dorong SBT Segera Diimplementasikan

Selasa, 06 Oktober 2026 | 17:06:04 WIB
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., M.M

JURNALMADANI – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mendorong percepatan implementasi Special Border Treatment (SBT) sebagai upaya memberikan kepastian mekanisme lintas batas dan perlindungan bagi masyarakat perbatasan Indonesia–Malaysia yang bekerja di luar negeri.

Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin, S.M., M.M., dalam rapat finalisasi SBT yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual, Selasa (6/10/2026).

Rapat dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agung Sampurno, bersama Asisten Deputi Koordinasi Kerja Sama Kelembagaan Keimigrasian dan Pemasyarakatan, Herdaus.

 

Pertemuan tersebut turut melibatkan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas mekanisme, persyaratan, aspek perlindungan, serta langkah strategis penerapan SBT bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun.

Muzamil mengapresiasi pemerintah pusat beserta kementerian dan lembaga terkait yang terus mengawal pembahasan SBT hingga memasuki tahap finalisasi.

Menurutnya, perkembangan pembahasan dalam beberapa bulan terakhir memberikan harapan baru bagi masyarakat perbatasan yang membutuhkan akses pekerjaan di Malaysia.

“Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak yang telah menginisiasi dan melanjutkan pembicaraan sampai ke tingkat ini. Selama ini kami jalan di tempat, tidak ada progres. Tapi alhamdulillah saya melihat di tahun 2026, terutama tiga bulan terakhir ini, luar biasa,” ujarnya.

 

SBT Harus Berangkat dari Kebutuhan Masyarakat

Muzamil menegaskan, pembahasan SBT tidak boleh semata-mata terhambat oleh perbedaan penafsiran regulasi maupun kepentingan sektoral antarlembaga.

Menurutnya, kebutuhan nyata masyarakat perbatasan harus menjadi pertimbangan utama dalam merumuskan kebijakan tersebut.

“Kalau kita membicarakan SBT ini karena undang-undang, karena peraturan dan ego sektoral masing-masing, kita pasti akan berbeda. Tetapi kalau kita membicarakan SBT ini karena empati, karena hati, saya yakin kita akan bertemu,” katanya.

 

Ia menilai, kebijakan SBT perlu dirancang dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat Kepulauan Meranti yang memiliki kedekatan geografis dengan Malaysia.

Akses terhadap lapangan pekerjaan di negara tetangga menjadi salah satu realitas yang perlu direspons melalui kebijakan yang memberikan kepastian sekaligus menjamin keselamatan warga negara Indonesia.

Berdasarkan pembahasan sebelumnya, SBT diarahkan menjadi proyek percontohan bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Karimun dengan tujuan Johor Darul Ta’zim dan Negeri Melaka.

Sektor pekerjaan yang menjadi pembahasan meliputi perkebunan, perikanan, serta pekerjaan kategori 3D (dirty, dangerous and difficult), yakni pekerjaan yang kotor, berbahaya, dan berat. Masa kerja yang dibahas berkisar tiga hingga enam bulan.

 

Rancangan tersebut diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif untuk mengakomodasi kebutuhan pekerjaan masyarakat perbatasan melalui mekanisme yang lebih jelas dan terkoordinasi. Namun, penerapannya tetap memerlukan kejelasan ketentuan serta kesepakatan dengan pemerintah Malaysia.

Pemkab Minta Negara Hadir Melindungi Pekerja

Lebih lanjut, Muzamil menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk membantu masyarakat memperoleh akses pekerjaan, termasuk ketika kesempatan tersebut berada di luar negeri.

Pada saat yang sama, negara harus memastikan warga yang bekerja di negara tetangga mendapatkan perlindungan yang memadai.

“Bagaimana caranya masyarakat kami mau bekerja, bagaimana kami bisa membantu mereka mencari pekerjaan walaupun di negara lain. Ini harus kami fasilitasi sebagai pemerintah. Dalam konteks lain kami minta negara hadir dalam perlindungan,” tegasnya.

Menurut Muzamil, mobilitas tenaga kerja dari wilayah perbatasan menuju Malaysia akan terus berlangsung, baik melalui penggunaan paspor maupun mekanisme lintas batas lainnya yang berlaku.

Karena itu, pemerintah perlu memastikan tersedianya mekanisme yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus memperkuat perlindungan terhadap potensi pelanggaran hak pekerja.

“Dengan atau tanpa Special Border Treatment ini, pekerja dari daerah perbatasan terus bekerja ke Malaysia. Nah, di situlah perlindungan tidak terjamin,” katanya.

Ia berharap SBT tidak berhenti sebagai konsep kebijakan, tetapi dapat diwujudkan menjadi instrumen konkret untuk memperkuat kehadiran negara dalam melindungi masyarakat perbatasan.

Muzamil juga menyoroti potensi perlakuan sewenang-wenang terhadap warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri apabila mekanisme perlindungan dan kepastian hukum belum berjalan secara optimal.

“Terjadi penzaliman terhadap warga negara kita, terjadi kesewenang-wenangan, dan inilah kenapa kami minta Special Border Treatment ini menjadi bentuk perlindungan kepada warga negara kita,” ujarnya.

Pembahasan Berlanjut ke Forum Soseknas

Tahapan selanjutnya, pembahasan SBT direncanakan dibawa ke Forum Sosial Ekonomi dan Kebudayaan Nasional (Soseknas) pada akhir Oktober 2026.

Setelah forum tersebut, komunikasi dan pembicaraan dengan pemerintah Malaysia akan dilanjutkan untuk membahas langkah berikutnya.

Pemkab Kepulauan Meranti berharap proses tersebut menghasilkan kemajuan konkret, sehingga SBT dapat bergerak dari tahap perumusan konsep menuju implementasi.

Bagi masyarakat perbatasan, kebijakan ini diharapkan bukan hanya membuka akses terhadap peluang kerja di Malaysia, melainkan juga menghadirkan kepastian prosedur, kejelasan status pekerjaan, serta perlindungan hak dan keselamatan selama bekerja.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan bahwa perlindungan warga negara harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan yang menyangkut mobilitas tenaga kerja lintas batas.

Dengan koordinasi antara pemerintah Indonesia dan Malaysia, SBT diharapkan dapat menjadi langkah strategis untuk menjawab kebutuhan masyarakat perbatasan tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Terkini