JURNALMADANI – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam pertimbangannya, MK menyebut tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang setara dengan ijazah SMA atau sederajat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (6/10/2026) malam. Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
“Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai para pemohon bukan merupakan peserta Pilpres 2024 yang memiliki kedudukan hukum untuk mempersoalkan hasil pemilihan melalui mekanisme tersebut.
Meski demikian, dalam pertimbangan mengenai bukti pendidikan yang dipersoalkan, MK menyatakan tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan setingkat SMA di luar negeri.
MK Soroti Certificate of Attendance
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa dokumen certificate of attendance yang menjadi salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran tidak membuktikan kelulusan dari jenjang pendidikan tertentu.
Menurut Arsul, dokumen tersebut hanya menerangkan kehadiran seseorang dalam kegiatan pendidikan, bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah berhasil menyelesaikan jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
“Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan,” ujar Arsul dalam persidangan.
Ia menegaskan, berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap selama persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan bukti telah menamatkan pendidikan setara SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk pendidikan lain yang sederajat.
Dengan demikian, MK membedakan antara keberadaan dokumen yang menunjukkan keikutsertaan dalam kegiatan pendidikan dan dokumen yang secara substansial membuktikan kelulusan.
MK Tidak Membatalkan Status Gibran sebagai Wapres
Meskipun menyoroti tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan mengenai ijazah setara SMA dalam dokumen yang diperiksa, MK menyatakan tidak dapat mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Hal itu berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon serta objek dan kewenangan Mahkamah dalam memeriksa perkara tersebut. Para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan, membatalkan penetapannya sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, hingga membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Namun, permohonan tersebut tidak dapat diterima. Karena itu, putusan ini tidak membatalkan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
Penting dicatat, pernyataan MK mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah setara SMA dalam dokumen yang diperiksa tidak sama dengan putusan yang menyatakan Gibran terbukti tidak pernah lulus SMA atau melakukan pelanggaran hukum. Mahkamah juga tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya.
Pemohon Persoalkan Syarat Pendidikan Pilpres 2024
Gugatan tersebut diajukan untuk mempersoalkan persyaratan pendidikan calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Para pemohon berpendapat bahwa persyaratan pendidikan minimal SMA atau sederajat harus dipenuhi dan dibuktikan secara sah pada saat pendaftaran serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Mereka juga mempersoalkan Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menjadi bagian dari ketentuan persyaratan pencalonan, khususnya mengenai dokumen pendidikan bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi persyaratan pendidikan, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan dan penetapan hasil Pilpres 2024, serta membatalkan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Mereka juga meminta agar Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menyelenggarakan sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan presiden, sesuai dengan ketentuan konstitusi yang mereka jadikan dasar permohonan.
Namun, karena permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, MK tidak mengabulkan tuntutan-tuntutan tersebut.
Putusan ini menegaskan pentingnya membedakan antara pertimbangan Mahkamah mengenai dokumen yang diperiksa dan amar putusan yang menentukan akibat hukum suatu perkara.
Dalam perkara ini, Mahkamah Konstitusi tidak menerima gugatan para pemohon dan tidak membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden. (*)


.jpg)