JURNALMADANI – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa praktik suap masih menjadi ancaman serius dalam penyelenggaraan pemerintahan. Bahkan, ia mengaku telah berkali-kali menjadi sasaran upaya penyuapan selama dua tahun terakhir.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri acara penyerahan hasil penagihan denda administratif kehutanan senilai Rp13,24 triliun oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) di Kejaksaan Agung, Selasa (6/10/2026).
Di hadapan jajaran pejabat negara, Prabowo menegaskan bahwa godaan suap tidak hanya menyasar para menteri dan direktur jenderal, tetapi juga dirinya sebagai kepala negara.
"Menteri-menteri kita, dirjen-dirjen kita mau disogok. Jangankan menteri, dirjen, saya mau disogok. Dalam dua tahun ini berkali-kali saya mau disogok," tegas Prabowo.
Prabowo tidak menampik bahwa upaya membenahi institusi negara menghadapi tantangan berat, terutama akibat praktik-praktik menyimpang yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Menurutnya, penertiban kawasan hutan, penindakan terhadap pelanggaran, serta penyelamatan keuangan negara merupakan bagian dari perjuangan untuk mengembalikan kekayaan bangsa agar dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat.
Namun, langkah tersebut tidak selalu berjalan mulus. Prabowo menyoroti adanya perlawanan dari pihak-pihak yang selama ini diuntungkan oleh praktik eksploitasi sumber daya alam yang melanggar aturan.
Apresiasi Satgas PKH yang Tidak Gentar
Di tengah berbagai tantangan, termasuk intimidasi, ancaman, dan tekanan yang dihadapi tim Satgas PKH di lapangan, Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang tetap menjalankan tugas.
Ia menegaskan bahwa upaya penegakan hukum dan penyelamatan kekayaan negara tidak boleh dihentikan hanya karena adanya tekanan dari pihak-pihak yang berkepentingan.
"Dan saya menghargai saudara-saudara tidak mundur, tidak gentar, tidak menyerah. Saya paham kita melihat dan kita berusaha memperbaiki," ujar Prabowo.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi dorongan moral bagi jajaran pemerintah dan aparat terkait agar tetap konsisten menjalankan tugas, khususnya dalam menertibkan kawasan hutan dan menindak pelanggaran yang merugikan negara.
Tantangan Pemberantasan Korupsi
Pengakuan Prabowo mengenai upaya penyuapan terhadap dirinya menjadi sorotan dalam konteks pemberantasan korupsi dan pembenahan tata kelola pemerintahan.
Praktik suap tidak hanya mengancam integritas individu pejabat, tetapi juga berpotensi merusak proses pengambilan keputusan, melemahkan penegakan hukum, serta menghambat pengelolaan sumber daya alam secara adil dan bertanggung jawab.
Karena itu, komitmen pemberantasan korupsi perlu diwujudkan melalui langkah-langkah konkret, mulai dari penegakan hukum yang konsisten, pengawasan yang efektif, transparansi pengelolaan keuangan negara, hingga perlindungan terhadap aparat yang menjalankan tugas sesuai ketentuan.
Dukungan Presiden terhadap Satgas PKH menjadi salah satu sinyal politik bahwa penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara harus terus dilanjutkan.
Pada akhirnya, keberhasilan agenda tersebut tidak hanya diukur dari besarnya denda administratif yang berhasil ditagih, tetapi juga dari konsistensi penegakan hukum, pemulihan kerugian negara, serta kemampuan pemerintah memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia dikelola untuk kepentingan masyarakat luas.
(*)