Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 Sita 177,4 Kg Sabu dan 19.000 Butir Ekstasi

Selasa, 23 Agustus 2022 | 18:02:58 WIB
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN RI), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose saat memberikan keterangan pers, didampingi Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal SIK MH dan pejabat lainnya

DUMAI - Operasi Laut Interdiksi Terpadu 2022 resmi ditutup Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN RI), Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, yang dilaksanakan di Dermaga Pangkalan TNI Angkatan Laut, Dumai, Riau, Selasa, (23/8/2022).

Operasi gabungan ini merupakan sinergitas kerjasama antara Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) dengan TNI, Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan RI, serta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan dengan sasaran pencegahan masuknya narkoba ke Indonesia.

Selama 14 hari pelaksanaan operasi digelar, tim berhasil menggagalkan penyelundupan 177,4 kg sabu-sabu dan 19.000 butir ekstasi yang masuk ke perairan Indonesia dari luar negeri.

Selain itu juga mengamankan 7 tersangka membawa barang dilarang pemerintah itu yang pengungkapannya dilakukan di 5 provinsi yang memiliki kawasan perairan perbatasan Indonesia - Malaysia.

Komjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan, operasi ini digelar atas perintah Kepala BNN RI, dalam rangka memerangi peredaran narkoba yang pada umumnya selalu datang dari luar negeri.

"Dengan operasi seperti ini, diharapkan dapat membawa Indonesia bersih dari narkoba," ujarnya.

Sementara pada masa praoperasi Laut Interdiksi Terpadu digelar, BNN RI telah berhasil mengungkap dua kasus, antara lain :

1. Kasus 31,7 kg di Sumsel dan Lampung

Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan peredaran narkoba dari Palembang ke Lampung, BNN RI melakukan penyelidikan.

Pada tanggal 27 Juli 2022, BNN RI berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SU di pintu masuk Gerbang Tol Kayu Agung, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Setelah dilakukan penggeledahan di dalam mobilnya, petugas menyita sebuah tas berisi sabu seberat 31,7 kg.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Juli 2022 petugas melakukan controlled delivery di daerah Lampung dan mengamankan HZR, di daerah Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.

2. Kasus 42,6 kg Sabu dan 19.700 Butir Ekstasi Jaringan Malaysia-Tanjung Balai

Petugas BNN RI melakukan penyelidikan di daerah Tanjung Balai, Sumatera Utara setelah mendapatkan informasi tentang dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Pada tanggal 2 Agustus 2022, petugas BNN RI mengamankan tersangka RH alias Ari di Stasiun Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap RH, petugas BNN RI selanjutnya melakukan pengembangan kasus untuk menangkap tersangka lainnya.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan KF alias Fahmi dan JK alias Atan beserta sabu seberat 42,6 kg dan ekstasi sebanyak 19.700 butir yang ditanam di sekitar rumah.

Sedangkan saat operasi terpadu digelar, BNN RI juga mengungkap 1 (satu) kasus peredaran narkoba di daerah Aceh Timur.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat tentang pengiriman narkoba jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal jalur laut melalui Selat Malaka. Pada tanggal 15 Agustus 2022, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebuah kapal yang diduga membawa narkotika ke daerah pantai Pendawa dan kemudian diketahui narkotika tersebut dibawa ke daerah Peureulak, Aceh Timur untuk selanjutnya dibawa dengan mobil.

Tim gabungan yang telah stand by melakukan pengejaran dan mencoba menghentikan kendaraan tersebut. Namun pelaku malah tancap gas dan tidak mengindahkan peringatan petugas bahkan mencoba menabrak petugas.

Petugas akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dan berhasil melumpuhkan tersangka AS. Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menyita sabu seberat 31,2 kg. Tersangka AS dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan namun meninggal dunia.

Pada Selasa, 16 Agustus 2022, Tim gabungan yang dibantu Tim Polres Aceh Timur mengembangkan kasus dengan melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap JU di rumahnya di daerah Pendawa, Aceh Timur. Barang bukti berupa sabu seberat 71,9 kg disita dari tangan tersangka JU.

Operasi Laut Interdiksi Terpadu tahun 2022 dengan sandi Purnama telah dilaksanakan di area Selat Malaka, Selat Makassar, Laut Sulawesi, Kepulauan Seribu dan sejumlah titik perairan lainnya yang dinilai rawan penyelundupan narkotika.

Kegiatan tersebut merupakan wujud sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholder dalam rangka pemberantasan jaringan sindikat narkotika guna mewujudkan Indonesia Bersinar.

Sejauh ini, operasi mereka lakukan di jalur perairan sebagai jalur favorit Penyelundupan narkoba. Namun menurutnya ke depan, pemetaan atas jalur-jalur penyeludupan lain juga akan terus dilakukan.

"Data yang ada, 90 persen pasokan narkoba masuk dari jalur perairan. Sehingga, ini yang lebih dahulu kita lakukan operasi," tuturnya. (*)

Terkini