Kasus Asusila dengan Oknum Bhayangkari, Propam Polda Riau Pecat Iptu LLN

Senin, 17 November 2025 | 17:14:02 WIB
Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol Harissandi SIK MH saat dilantik Kapolda Riau

JURNALMADANI - Bidang Propam Polda Riau menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat terhadap Iptu LLN.

Hal itu melalui sidang Komisi Kode Etik Polri yang digelar Senin (10/11/2025) lalu, setelah tersandung kasus skandal asusila dengan seorang oknum Bhayangkari.

Nama Iptu LLN mencuat setelah dirinya digerebek sedang berduaan dengan Bhayangkari berinisial RA, istri dari anggota Satlantas Polres Rohul berinisial YSF.

Penggerebekan diketahui berlangsung di Asrama Polisi, Jalan Diponegoro, Dusun Lubah Hilir, Desa Koto Tinggi, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul, Provinsi Riau, pada 29 September 2025 silam.

Kabid Propam Polda Riau Kombes  Harissandi SIK MH, mengonfirmasi bahwa keputusan pemecatan telah diambil usai melalui sidang etik yang dipimpinnya langsung.

“Iptu Lof (LLN, red) sudah disidang dan hasilnya di-PTDH. Sidang digelar Senin lalu,” tegas Harissandi, Senin (17/11/2025).

Sebelumnya, Kapolres Rohul saat itu, AKBP Emil Eka Putra, menegaskan bahwa proses pengamanan terhadap LLN dilakukan oleh aparat kepolisian, bukan masyarakat.

“Yang bersangkutan diamankan anggota Polri, bukan warga,” ujar Emil pada 30 September 2025.

Selain sanksi etik, proses pidana terhadap LLN juga berjalan. Penyidik Satreskrim Polres Rohul telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu pada hari yang sama dengan penggerebekan.

Kasi Pidum Kejari Rohul, Rendi Panalosa, membenarkan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Dua perkara dengan tersangka inisial LLN alias Ilop dan RA alias Ria. SPDP sudah kami terima dari penyidik,” jelas Rendi.

Kejaksaan telah menunjuk dua jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan, sembari menunggu berkas perkara yang akan diteliti lebih lanjut.

“Baru SPDP. Jaksa P-16 masih menunggu pelimpahan berkas untuk diteliti syarat formil dan materilnya,” ujarnya.

Iptu LLN diketahui terakhir menjabat sebagai Kasubbagdalprogar Bagren Polres Rohul sejak Juni 2025. Sebelumnya, ia pernah menduduki sejumlah posisi strategis seperti Kapolsek Tandun dan Kanit Patroli Lantas Satlantas Rohul.

Kasus ini menjadi salah satu bentuk penegakan disiplin dan etik yang kembali ditekankan Polda Riau terhadap anggota yang terbukti melanggar aturan institusi. (*)

Terkini