JURNALMADANI - Pengadilan Malaysia menyatakan mantan PM Malaysia Najib Razak bersalah atas empat dakwaan tambahan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Najib dijatuhi hukuman total 165 tahun penjara.
Dilansir media The Star, Senin (29/12/2025), Najib Razak harus menjalani hukuman penjara 15 tahun lagi setelah menjalani hukuman penjara yang sedang dijalaninya. Pengadilan Tinggi menjatuhkan hukuman total 165 tahun penjara atas 25 dakwaan dalam kasus 1Malaysia Development Bhd (1MDB) tersebut.
Rinciannya, ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan setelah dinyatakan bersalah. Najib juga dihukum membayar denda total RM11,4 miliar.
Selain itu, Najib juga dihukum penjara lima tahun untuk masing-masing dari 21 dakwaan pencucian uang. Namun tidak ada denda yang dikenakan dari vonis tersebut.
Semua hukuman penjara dijalankan secara bersamaan, yang berarti Najib harus menjalani hukuman selama 15 tahun.
Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib untuk membayar sejumlah uang yang dapat dipulihkan sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001, jika tidak, ia akan menghadapi hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Terkait putusan in, Hakim Sequerah mengatakan pihaknya telah mempertimbangkan semua faktor yang meringankan dari pihak pembela dan faktor yang memberatkan dari pihak penuntut.
"Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus yang dikutip dan prinsip-prinsip hukum. Saya juga telah mempertimbangkan unsur kepentingan publik dan prinsip pencegahan, lamanya masa jabatannya di pemerintahan dan faktor-faktor yang meringankan lainnya," kata Sequerah.
Diketahui Hakim mulai membacakan putusan Najib pada pukul 9 malam, meskipun ia telah mulai membacakan putusannya pada pukul 9.30 pagi.
Para wartawan yang telah menahan hampir 12 jam persidangan di ruang sidang, mulai bersorak ketika hakim keluar dari ruang kerjanya untuk membacakan putusan.
Hakim Sequerah juga memerintahkan agar hukuman penjara baru berlaku setelah Najib menyelesaikan masa hukuman enam tahunnya dalam kasus SRC International Sdn Bhd.
Diketahui, Najib telah menjalani hukuman penjara di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022. Ia sebelumnya dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta.
Menurut Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.
Sementara itu, tim pembela Najib telah meminta agar uang jaminan sebesar RM3,5 juta dikembalikan. Merespons permintaan itu, pihak penuntut menyatakan tidak keberatan.
"Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan," kata Hakim Sequerah.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, mengatakan pihak pembela tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini.
"Tetapi kami ingin ini tercatat 'tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi dengan kebebasan untuk mengajukan permohonan',".
Sementara itu Najib, usai vonis dibacakan, mendesak seluruh rakyat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terlibat dalam provokasi apa pun.
"Saya tetap bertekad untuk melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Yang saya cari hanyalah hak yang dijamin oleh hukum dan yang telah disahkan dengan semestinya," kata Najib.
"Niat saya tidak pernah berubah untuk berkontribusi pada pembangunan bangsa dan kesejahteraan rakyatnya," sambungnya.
Ia menambahkan perjuangannya tersebut bukan untuk menghindari tanggungjawab, melainkan untuk membela konstitusi. Ia menegaskan akan berjuang atas haknya.
"Perjuangan ini bukanlah upaya untuk menghindari tanggung jawab; ini adalah upaya untuk menegakkan keadilan, membela integritas konstitusi, dan menjaga supremasi hukum," ujarnya.
"Saya akan terus memperjuangkan hak-hak saya melalui jalur hukum. Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini," imbuhnya. (*)