JURNALMADANI - Presiden Prabowo Subianto telah meneken Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). KUHAP akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada Januari 2026.
"Ya (UU sudah ditandatangani Presiden)," kata Mensesneg Prasetyo Hadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).
Prasetyo membenarkan UU itu diteken pada bulan ini. Dia juga mengatakan penerapan KUHAP bersamaan dengan KUHP pada awal 2026.
"Iya dong (diterapkan bersamaan dengan KUHP)," ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Hukum tengah menyiapkan tiga peraturan turunan menjelang pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal 2026. Pemerintah optimistis peraturan pelaksana itu segera selesai dan berlaku bersamaan KUHAP-KUHP baru.
"Kami pemerintah telah menyiapkan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHP dan 3 Peraturan Pelaksanaan untuk KUHAP," kata Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej seusai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang penerapan KUHP dan KUHAP baru oleh Polri dan Kejaksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/12).
Peraturan pelaksana itu, menurut Edward, berupa Peraturan Pemerintah Pelaksanaan KUHP, Peraturan Pemerintah tentang Mekanisme Keadilan Restoratif hingga Peraturan Presiden tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
"Ini yang dua sudah harmonisasi dan PP Pelaksanaan KUHP akan besok pagi kami bahas tuntas," ucap Edward.
"Sehingga sebelum 2 Januari 2026, 6 PP atau 6 Peraturan Pelaksanaan dari KUHP dan KUHAP itu sudah bisa dilaksanakan bersamaan dengan KUHP dan KUHAP yang baru," lanjutnya. (*)