JURNALMADANI - Laporan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilayangkan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz berujung pada penetapan dr Richard Lee sebagai tersangka.
Status hukum tersebut ditetapkan penyidik Polda Metro Jaya setelah melalui rangkaian proses penyelidikan dan gelar perkara.
Penetapan tersangka terhadap Richard Lee ditegaskan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Reonald Simanjuntak.
Ia menyebut, penetapan itu berkaitan langsung dengan laporan yang dibuat Doktif pada akhir 2024.
Kasus ini bermula dari laporan Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz yang teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024.
Dari laporan tersebut, penyidik kemudian mendalami dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang disangkakan kepada Richard Lee.
"Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL," ujarnya kepada wartawan, pada Selasa (6/1/2026).
Meski telah menetapkan status tersangka, Reonald tidak membeberkan secara rinci kronologi perkara maupun peran Richard Lee dalam kasus tersebut. Ia hanya menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berjalan.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik Polda Metro Jaya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, pemeriksaan tersebut belum terlaksana.
"Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta re-schedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak," jelasnya.
Di sisi lain, polemik hukum antara Richard Lee dan Dokter Detektif juga berjalan di jalur berbeda. Sebelumnya, Richard Lee melaporkan Doktif ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan tersebut, Doktif justru lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Meski berstatus tersangka, Doktif tidak ditahan penyidik.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda menjelaskan, alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap Doktif.
"Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, di mana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan," jelasnya.
Dwi menambahkan, pihak kepolisian juga membuka peluang penyelesaian melalui jalur mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.
"Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak," ujarnya. (*)