JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Termohon (Siti Aisyah binti Yosebio). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 42/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 27 Januari 2026 untuk memanggil Termohon :
Siti Aisyah binti Yosebio, umur 33 Tahun, agama Islam, pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Pendidikan SD, tempat kediaman dahulu di Jalan H. Kamil, RT 003, RW 001, Desa Mengkirau, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Termohon.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Talak antara Naim bin Harun sebagai Pemohon, melawan Siti Aisyah binti Yosebio sebagai Termohon.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 46/PAN.W4-A7/Hk2.6/I/2026, tertanggal 27 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)
