Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Ridzuan bin Abd Rahim

Jumat, 09 Januari 2026 | 21:00:00 WIB
Gedung Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Ridzuan bin Abd Rahim). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 3/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 8 Januari 2026 untuk memanggil Termohon :

Ridzuan bin Abd Rahim, umur 30 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SLTA, tempat kediaman dahulu di Jalan Datuk Puase, RT 02 RW 05, Desa Tanjung Bakau, Kecamatan Rangsang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 20 Mei 2026

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Samsimar binti Jaya sebagai Penggugat, melawan Ridzuan bin Abd Rahim sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 3/PAN.W4-A7/Hk2.6/I/2026, tertanggal 9 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Terkini