JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Tengku Muhammad Ilham Ansari bin Tengku Amir Hasan). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 44/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 27 Januari 2026 untuk memanggil Tergugat :
Tengku Muhammad Ilham Ansari bin Tengku Amir Hasan, umur 28 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SLTA, tempat kediaman dahulu di Jalan Kampung Tengah, RT 02 RW 05, Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 10 Juni 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Lili Ratna Sari binti Al Matin sebagai Penggugat, melawan Tengku Muhammad Ilham Ansari bin Tengku Amir Hasan sebagai Tergugat.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 44/PAN.W4-A7/Hk2.6/I/2026, tertanggal 27 Januari 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)