JURNALMADANI - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menunjukkan komitmen tegas dalam menegakkan disiplin internal. Sebanyak 12 personel bermasalah diberikan sanksi tegas Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam sebuah upacara yang berlangsung khidmat namun penuh keprihatinan, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan secara resmi memimpin Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 12 personel Polda Riau, pagi tadi.

Dari total 12 personel tersebut, mereka diberikan hukuman PTDH atas pelanggaran antara lain disersi, melakukan tindak pidana penipuan, penganiayaan, penyalahgunaan jabatan dan terlibat narkotika.
Berdasarkan data Polda Riau, berikut adalah daftar personel yang diberhentikan tidak dengan hormat:
1. Aipda Iqnatius Joko Prasetyo NRP 81061307 - Bintara Bidokkes Polda Riau
2. Bripka Antoni Saputra NRP 84111414 – Bintara Yanma
3. Bripka Bayu Abdillah NRP 88220561 – Bintara Yanma
4. Aiptu Bambang Suprayanto NRP 74100744 – Bintara Brimob
5. Briptu Febri Antoni NRP 89020119 – Bintara Pam Obvit
6. Briptu David Pratama NRP 96050415 – Bintara Yanma
7. Bharatu Agus Salim Hutapea NRP 92070407 – Tamtama Brimob.
8. Bharaka Odie Yose Brata NRP 9110026 – Tamtama Yanma
9. Briptu Naufal Fickri Ishak NRP 95040351 – Bintara Intelkam
10. Bripka Alek Sander NRP 85061078 – Bintara Samapta
11. Bripda Fatzlan Muhammad Iqbal NRP 01040331 – Bintara Tahti
12. Aipda Bobie Saputra NRP 78010618 – Bintara Yanma
Dalam amanatnya, Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan perasaan dilematis nya. Di satu sisi, ia bangga organisasi mampu bertindak tegas, namun di sisi lain, ia menyayangkan adanya personel yang harus menyia-nyiakan perjuangan berat saat masuk menjadi anggota Polri.
"Menjadi anggota Polri bukanlah proses yang mudah. Banyak yang berlomba mendaftar, menjaga diri, dan memperkuat ibadah demi bisa mengabdi. Namun, hari ini kita harus menunjukkan ketegasan bahwa Polri tidak mentolerir pelanggaran yang mencederai nilai dasar institusi," ujar Irjen Herry di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Kamis (29/1/2026).

Kapolda Riau menegaskan bahwa keputusan PTDH adalah langkah terakhir setelah melalui proses panjang dan adil. Ia memberikan peringatan keras, terutama terkait penyalahgunaan narkotika yang menjadi "garis merah" bagi seluruh personel.
"Saya tegaskan kembali, tidak boleh ada lagi upacara PTDH seperti hari ini. Untuk pelanggaran tertentu, terutama penyalahgunaan narkotika, tidak ada toleransi dan tidak ada ampun!," tegasnya di hadapan barisan personel.

Kapolda menjelaskan bahwa 12 personel yang dipecat terbukti melakukan pelanggaran disiplin hingga tindak pidana umum. Ia pun menginstruksikan para Kasatwil dan Kasatker untuk memperkuat pengawasan melekat.
Dalam sambutannya, ia memaparkan beberapa poin penting antara lain mendorong interaksi yang lebih intens antara senior dan junior untuk saling menjaga, memaksimalkan Biro SDM untuk membantu menangani persoalan pribadi personel agar tidak lari ke arah negatif, serta membuka pintu bagi masyarakat untuk melaporkan penyimpangan melalui Propam Polda Riau.

Kapolda juga mengapresiasi peran media dalam mengontrol kinerja kepolisian. Sebagai bentuk transparansi, nama-nama personel yang di-PTDH diumumkan agar masyarakat mengetahui bahwa oknum tersebut sudah tidak lagi menjadi bagian dari korps Bhayangkara.
"Upacara ini adalah janji kami kepada publik. Kami ingin memastikan bahwa personel yang melayani masyarakat adalah mereka yang benar-benar berintegritas," tutup jenderal bintang dua itu. (rls)