Panggilan Sidang l Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Ahmat Armadi Siregar bin Habi Bullah Siregar

Kamis, 19 Februari 2026 | 16:00:00 WIB
Gedung Kantor Pengadilan Agama Selatpanjang

JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Ahmat Armadi Siregar bin Habi Bullah Siregar). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.

Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 69/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 19 Februari 2026 untuk memanggil Tergugat :

Ahmat Armadi Siregar bin Habi Bullah Siregar, umur 30 Tahun, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, Pendidikan SLTA, tempat kediaman dahulu di Dusun Lemang, RT 05 RW 02, Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.

Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :

Hari / Tanggal : Rabu, 1 Juli 2026

Pukul : 09.00 WIB

Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.

Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Nor Lisda binti Ruslan sebagai Penggugat, melawan Ahmat Armadi Siregar bin Habi Bullah Siregar sebagai Tergugat.

Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 99/PAN.W4-A7/Hk2.6/II/2026, tertanggal 19 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)

Terkini