JURNALMADANI - DPP PDIP mengeluarkan surat edaran agar kader tidak memiliki bisnis dapur MBG alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Bila hal itu tetap dilakukan, sanksi berat akan diterima.
“Sesuai ada SE, ada sanksi. Jangan ada lagi yang terlibat dengan SPPG. Akan ada sanksi kalau tidak patuh,” kata Politisi PDIP Guntur Romli saat dikonfirmasi, Jumat (27/2).
Guntur mengaku tidak mengetahui apakah benar ada kader atau berapa jumlah yang terlibat SPPG. Menurutnya pihaknya hanya berpatokan dengan pernyataan BGN sehingga mengeluarkan peringatan.
“Kami juga tidak tahu. Kan kata waka BGN semua parpol terlibat. Makanya kami tegaskan dgn SE itu, larangan kader kami terlibat SPPG,” tegasnya.
PDIP Tegas Tolak MBG Dikomersialkan
Sebelumnya, Guntur menegaskan SE itu adalah surat internal untuk setiap kader saja, bukan surat umum.
"Betul, surat tersebut untuk internal Partai sebagai jawaban untuk menegaskan bahwa Partai selama ini tidak pernah mengizinkan adanya kepentingan orang per orang untuk ikut terlibat dalam bisnis MBG," kata Guntur kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).
Menurut Guntur, sikap PDIP tegas menolak MBG dikomersialisasikan.
"Adanya larangan tersebut sikap Partai sangat jelas. MBG adalah program pemerintah untuk rakyat dan dalam pelaksanaannya tidak boleh ada komersialisasi atas program kerakyatan tersebut," ungkapnya.
Penegasan PDIP itu menurut Guntur untuk membantah pernyataan BGN yang menyebut seluruh partai politik (parpol) memiliki dapur MBG alias SPPG.
"Surat tersebut juga untuk menjawab tuduhan Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati bahwa seluruh kader partai politik memiliki dapur MBG. Dengan demikian, partai melarang keterlibatan anggota dan kader PDI Perjuangan pada bisnis MBG," pungkas Guntur. (*)