JURNALMADANI –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan agar seluruh kepala daerah tetap siaga di wilayah masing-masing guna memastikan pelayanan publik berjalan optimal selama perayaan IdulFitri 1447 Hijriah.
Hal tersebut sejalan dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Hari Raya IdulFitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut juga merespons fenomena sejumlah kepala daerah yang merencanakan perjalanan ibadah umrah mendekati IdulFitri, sehingga berpotensi tidak berada di daerah saat momentum penting tersebut. Padahal, kepala daerah merupakan pimpinan tertinggi di wilayahnya yang memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan serta bertanggung jawab terhadap pelayanan masyarakat.
“Di saat puncak kegiatan masyarakat, masyarakat berlibur, kita jangan berlibur. Justru pada saat itu kita harus memastikan masyarakat dapat melaksanakan rangkaian hari raya dengan baik, mulai dari arus mudik, arus balik, harga-harga yang terkendali, hingga pengelolaan tempat wisata yang aman dan tertata,” ujar Tito.
Pernyataan tersebut disampaikan Mendagri dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi dan Kesiapan Pemerintah Daerah Menghadapi Perayaan IdulFitri 1447 H/Tahun 2026 yang digelar secara hybrid dari Aula Kantor Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Tanjungpinang, Senin (9/3/2026).
Ia menjelaskan, mobilitas masyarakat selama periode mudik dan arus balik perlu mendapat perhatian serius. Hal ini mengingat Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, sehingga tradisi mudik setiap Lebaran memicu lonjakan pergerakan masyarakat dalam jumlah besar.
Selain itu, aspek keamanan lingkungan juga perlu menjadi perhatian, terutama karena banyak rumah yang ditinggalkan pemiliknya saat mudik. Oleh sebab itu, pemerintah daerah diminta memastikan pengaturan keamanan lingkungan berjalan baik, termasuk melalui pembentukan pos-pos siaga di jalur mudik dan arus balik.
“Hal lain tentunya masyarakat yang meninggalkan rumah saat pulang kampung, rumahnya kosong dan perlu dijaga. Ada yang menitipkan kendaraan kepada tetangga atau kepada RT. Kemudian pos-pos siaga juga harus dibuat di jalur-jalur arus mudik dan arus balik,” jelasnya. (mcr)