JURNALMADANI - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas melakukan sejumlah pengondisian dalam kasus korupsi kuota haji.
Pengondisian ini mulai dari mengubah aturan hingga upaya untuk memengaruhi Panitia Khusus (pansus) Haji DPR.
Diketahui, Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan sebesar 20.000 pada 2024.
Kuota tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian diubah secara sepihak menjadi 50 persen haji reguler (10.000) dan 50 persen haji khusus (10.000).
Longgarkan Aturan Haji
Yaqut lebih dahulu melonggarkan aturan kuota haji khusus sebelum melakukan penarikan uang kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dia memerintahkan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief untuk membagi kuota haji tambahan dengan proporsi 50 persen haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Hal ini disampaikan Yaqut usai bertemu dengan Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum SATHU), Fuad Hasan Masyur, pada November 2023.
Hilman juga diperintahkan untuk menyusun draf MoU dengan Kerajaan Arab Saudi terkait pengusulan kuota haji tambahan dengan skema dibagi dua (50:50).
Tak hanya itu, Hilman juga diminta membuat simulasi agar menjadi justifikasi atau dasar perubahan komposisi kuota tambahan menjadi 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus.
Pada akhir Desember 2023, terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 tentang Kuota Haji Tambahan 1445 Hijriah/2023 Masehi yang isinya membagi kuota tambahan menjadi masing-masing 10.000.
Fee Percepatan
Setelah aturan pembagian kuota terbit, Yaqut menyuruh staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex untuk meminta fee percepatan haji khusus kepada PIHK.
Setelah mendapat arahan dari Yaqut, Gus Alex memerintahkan Rizky Fisa Abadi (RFA), dulu Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, untuk berkomunikasi dengan PIHK.
Pada 2023, Gus Alex juga memerintahkan Rizky menerbitkan Keputusan Dirjen PHU Tahun 2023 terkait percepatan keberangkatan jemaah tanpa antre lewat kuota haji khusus.
"RFA kemudian menentukan kuota jemaah untuk 54 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), sehingga bisa berangkat langsung tanpa antrean. RFA juga memberikan perlakuan khusus kepada PIHK tertentu untuk bisa mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus," ujar Asep dalam dalam konferensi pers, Kamis (12/3/2026) malam.
Tarif Rp 42,2 Juta
Memasuki Tahun 2024, Gus Alex menjalin komunikasi dengan Direktur Pelayanan Haji Direktorat Jenderal Haji dan Umrah, M Agus Syafi'i (MAS), untuk membuat simulasi skema haji reguler dan khusus dengan skema dibagi dua (50:50).
Dalam kesempatan itu, Gus Alex turut memerintahkan pengumpulan fee percepatan ibadah haji khusus kepada PIHK.
"IAA memerintahkan Saudara MAS untuk meminta sejumlah uang kepada para PIHK yang akhirnya dibebankan kepada jemaah calon haji khusus, sekurang-kurangnya sebesar USD 2.500 (sekitar Rp 42,2 juta) per jemaah sebagai fee atau commitment fee atau biaya lain, agar dapat memperoleh kuota tambahan haji khusus alias kuota T0 atau TX," ujar Asep.
Upaya Kondisikan Pansus Haji
Ketika pelaksanaan ibadah haji mendapat perhatian dari DPR, kubu Yaqut pernah menjalin komunikasi.
Upaya pengondisian dilakukan, tetapi Pansus Haji DPR menolak pemberian Yaqut.
“Terkait dengan adanya dugaan pemberian ke Pansus, jadi berdasarkan keterangan dari saksi-saksi yang ada, memang ada upaya dari saudara YCQ (Yaqut) ketika Pansus ini dibentuk, kemudian memang kan bersidang gitu ya. Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” lanjut Asep.
Saat itu, Pansus Haji DPR ditawari 1 juta dollar AS dari Yaqut. Uang itu hasil pengumpulan dari forum asosiasi biro travel haji.
Pengumpulan uang terjadi saat setelah bulan Juli 2024. Waktu itu, terdengar kabar DPR akan membentuk Pansus Haji.
Gus Alex memerintahkan kepada Kasubdit Kemenag untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK.
Baca juga: Kemenhaj Diminta Siapkan Mitigas Skenario Terburuk Penyelanggaraan Haji 2026
“Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ,” ucap Asep.
Yaqut ditahan
KPK telah melakukan penahanan terhadap Yaqut pada Kamis (12/3/2026) tadi malam. Yaqut resmi ditahan usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Jakarta.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12-31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Yaqut dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK mengungkapkan, kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencapai Rp 622 miliar. (*)