JURNALMADANI - Wakapolda Riau, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa hampir semua pengungkapan kasus Narkoba di Riau setelah dilakukan penyelidikan mendalam berasal dari negara tetangga Malaysia.
Hal itu dikatakan Wakapolda Riau saat memimpin konferensi pers pengungkapan 27 Kilogram Sabu jaringan internasional dalam rangka Operasi Antik Lancang Kuning (LK) 2026 di Mapolres Kepulauan Meranti, Sabtu 2 Mei 2026.

Hadir mendampingi Wakapolda saat konferensi pers itu, antara lain Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H., Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin, S.M., M.M., Ketua DPH LAMR Meranti, Datuk Seri Afrizal Cik, S.Sos, M.Si, unsur Kejaksaan dan Bea Cukai Selatpanjang.
Konferensi pers ini digelar sebagai bentuk transparansi kepada publik atas keberhasilan aparat menggagalkan penyelundupan narkotika skala besar asal Malaysia yang masuk melalui jalur perairan perbatasan Indonesia–Malaysia.

Brigjen Hengki menegaskan bahwa narkoba merupakan extraordinary crime yang menjadi ancaman serius bagi generasi bangsa, terutama di wilayah Riau yang memiliki posisi strategis sebagai pintu masuk peredaran narkotika internasional melalui jalur laut.
“Riau berada di wilayah strategis perbatasan. Karena itu kami menerapkan zero tolerance terhadap narkoba. Tidak ada ruang bagi sindikat, pengguna, maupun pihak internal yang terlibat,” tegas Wakapolda.
Rangkaian kegiatan kemudian berlanjut dengan press release resmi Kapolres Kepulauan Meranti yang memaparkan kronologis pengungkapan kasus besar tersebut.

Kapolres AKBP Aldi Alfa Faroqi menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait penyelundupan narkoba dari Malaysia menuju pesisir timur Sumatera melalui Perairan Desa Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.
Setelah penyelidikan tertutup selama kurang lebih dua minggu, tim Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil mencegat sebuah speedboat mencurigakan pada 27 April 2026. Dua pelaku berinisial K (26) dan S (38), warga Bantan Bengkalis, berhasil diamankan setelah sempat berupaya kabur.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 27 paket sabu seberat total 27.000 gram, terdiri dari 17 paket merek Chinese Pin Wei dan 10 paket merek Gold Leaf, serta 260 cartridge diduga mengandung etomidate.
Di hadapan awak media, AKBP Aldi Alfa Faroqi menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar pengungkapan kasus, tetapi juga bentuk penyelamatan besar bagi masyarakat.
“Dari total 27.000 gram sabu yang berhasil diamankan, Polres Kepulauan Meranti bersama jajaran telah menyelamatkan lebih dari 6 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini adalah bentuk nyata komitmen kami menjaga generasi bangsa,” tegas Kapolres.

Pernyataan tersebut disambut apresiasi para tamu undangan karena menunjukkan dampak besar dari keberhasilan aparat dalam memutus rantai peredaran narkoba lintas negara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira dalam paparannya menambahkan bahwa kawasan Pantai Timur Sumatera, khususnya Riau, Aceh, dan Sumatera Utara, masih menjadi jalur rawan masuknya narkotika internasional, sehingga diperlukan pengawasan terpadu secara nasional.
Sementara itu, Wakil Bupati Kepulauan Meranti Muzamil Baharudin memberikan apresiasi tinggi kepada Polri, Bea Cukai, dan seluruh pihak yang terlibat.
Ia menilai pengungkapan ini membuktikan bahwa aparat tidak hanya menyasar pelaku kecil, tetapi mampu menembus jaringan besar internasional.
Konferensi pers kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media dan penegasan bahwa kasus masih terus dikembangkan untuk memburu pengendali utama jaringan Malaysia – Meranti – Indonesia.
Pengungkapan 27 kilogram sabu ini sekaligus menjadi tangkapan terbesar kedua Polres Kepulauan Meranti dalam tujuh bulan terakhir, serta menjadi pesan kuat bahwa wilayah perbatasan Riau bukan tempat aman bagi sindikat narkotika internasional. (san)