KPK Minta Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnaen Serahkan Diri

Selasa, 30 Juni 2026 | 21:30:43 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/12/2025). (ANTARA/Rio Feisal/am)

JURNALMADANI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen untuk bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing Singingi.

“KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuansing agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Budi mengatakan, hingga saat ini, KPK belum menemukan posisi Bupati Suhardiman dan Sekda Zulkarnaen.

Dia juga mengatakan, KPK bekerja sama dengan Polda Riau untuk membantu proses pencarian.

“Ya tentu KPK akan melakukan upaya-upaya untuk menemukan yang bersangkutan. Dan dalam hal ini KPK juga secara intens berkoordinasi dengan jajaran Polda Riau untuk melakukan pencarian kepada yang bersangkutan,” ujarnya.

Budi mengatakan, operasi senyap ini terkait dengan kasus dugaan suap posisi jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, Riau.

Dalam OTT ini, kata dia, KPK juga menyita barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) dan satu unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap.

“Tim mengamankan barang bukti dalam peristiwa tertangkap tangan ini yaitu barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu, tim mengamankan satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap yang dilakukan oleh para pihak tersebut,” tuturnya.

Selain itu, Budi mengatakan, KPK menangkap 10 orang di Kuantan Singingi dan Jakarta dalam rangkaian OTT tersebut.

Saat ini, kata dia, sepuluh orang tersebut masih diperiksa secara intensif oleh penyidik.

“Dari sepuluh orang tersebut, KPK kemudian membawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif kepada sejumlah lima orang yaitu, tiga orang dari pihak swasta, satu orang merupakan ASN di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang lainnya adalah anggota keluarga dari penyelenggara negara atau ASN Kabupaten Kuantan Singingi,” kata dia.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pimpinan KPK dan jajarannya sudah melakukan gelar perkara atau ekspose dengan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Sehingga dalam proses atau tahap penyidikan ini, KPK kemudian nanti akan menetapkan para pihak sebagai tersangkanya,” ucap dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, pada Senin (29/6/2026).

“Kami akan menyampaikan update terkait dengan kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan oleh KPK di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Riau,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Budi mengatakan, dalam OTT tersebut, tim KPK menangkap 10 orang.

Dia mengatakan, 9 orang ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang ditangkap di Jakarta. (*)

Terkini