Gerebek Sawmill Ilegal, Polda Riau Sita Kayu Olahan Hasil Illegal Logging

Jumat, 17 Juli 2026 | 11:53:17 WIB
Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, didukung personel Satbrimob Polda Riau, menggerebek aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

JURNALMADANI - Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, didukung personel Satuan Brimob Polda Riau, menggerebek aktivitas kilang kayu (sawmill) ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.

Dari penggerebekan itu, seorang pengawas sawmill berinisial DAS (28) berhasil ditangkap. Sementara itu, dari lokasi tim gabungan turut menyita sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu.

"Penyidik telah menetapkan seorang tersangka dan menyita ratusan batang kayu olahan beserta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengolah kayu hasil hutan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan SIK MH kepada Klikmx.com, Jumat (17/7/2026).

Pengungkapan ini, jelas Kombes Ade, merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas pengolahan kayu yang diduga berasal dari hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Kemudian, pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau yang didukung personel Satbrimob Polda Riau mendatangi lokasi sawmill di Desa Sungai Sarik untuk melakukan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan menunjukkan petugas mendapati aktivitas pengolahan kayu sedang berlangsung di lokasi tanpa dilengkapi perizinan maupun dokumen yang sah.

"Para pekerja yang ditemukan di lokasi tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) maupun dokumen lain yang membuktikan legalitas asal-usul kayu yang diolah," ujarnya.

Sehingga, untuk kepentingan penyidikan, seluruh pekerja beserta barang bukti langsung diamankan.

Pengungkapan tersebut, tegas Ade, merupakan bagian dari komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik illegal logging yang masih menjadi ancaman terhadap kelestarian hutan di Provinsi Riau.

"Illegal logging tidak hanya berhenti pada aktivitas penebangan liar. Sawmill ilegal merupakan mata rantai penting karena menjadi tempat pengolahan kayu hasil kejahatan sebelum dipasarkan. Karena itu, penegakan hukum harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pelaku di lapangan, pemilik usaha, pemodal, hingga pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut," tegas Ade.

Temuan ini, kata Ade, masih dalam pengembangan penyidikan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. ''Kami akan mengembangkan perkara ini hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggung jawaban hukum. Tidak boleh ada ruang bagi pelaku kejahatan kehutanan yang merusak ekosistem dan mengancam keberlanjutan hutan di Riau," tegasnya.

Pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan lingkungan hidup ini, lanjut Ade, sejalan dengan arahan Kapolda Riau, Irjen Dr H Herry Heryawan SIK MH MHum, melalui Program Green Policing.

Menjaga kelestarian hutan, kata Ade, bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen masyarakat. Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik illegal logging maupun kejahatan lingkungan lainnya.

"Green Policing bukan hanya berbicara soal penindakan, tetapi bagaimana penegakan hukum mampu menghadirkan efek jera sekaligus membangun kesadaran bersama bahwa hutan harus dijaga sebagai penyangga kehidupan," katanya.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian, menambahkan hasil penyidikan terhadap tersangka DAS menunjukkan bahwa tersangka bertugas mengawasi aktivitas pengolahan kayu di lokasi.

Dari hasil pendalaman diketahui pemilik sawmill tersebut berinisial LFW. Penyidik saat ini masih terus mendalami keterlibatannya dan menjadikannya bagian dari pengembangan penyidikan.

"Barang bukti yang kami amankan dari lokasi berupa sekitar 780 batang kayu olahan, 14 batang kayu log, empat unit gergaji selendang, satu unit mesin pengasah gergaji, satu unit chainsaw, satu unit mesin robin, dua tabung gas, dua aki, dua jeriken berisi solar, serta berbagai peralatan lain yang digunakan dalam aktivitas pengolahan kayu," kata Teddy.

Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.

"Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan proses pembuktian di persidangan. Sementara penyidik terus menelusuri asal-usul kayu dan pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan tersebut," pungkas Teddy. (*)

Terkini