JURNALMADANI - Pengadilan Agama Selatpanjang melakukan panggilan sidang I kepada Tergugat (Azman Efendi bin Mukri). Surat panggilan disampaikan melalui redaksi jurnalmadani.com.
Panggilan ini disampaikan berdasarkan perintah Ketua Majelis dengan register perkara Nomor 197/Pdt.G/2026/PA.Slp tanggal 15 Juli 2026 untuk memanggil Tergugat:
Azman Efendi bin Mukri, umur 32 Tahun, agama Islam, Wiraswasta, Pendidikan SLTA, tempat kediaman dahulu di Jalan Parit Bunga, RT 02 RW 06, Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Saat Ini Tidak Diketahui Alamatnya di dalam maupun diluar Wilayah Republik Indonesia (ghaib) sebagai Tergugat.
Agar datang menghadap dimuka sidang Pengadilan Agama Selatpanjang, Jalan Dorak, pada :
Hari / Tanggal : Rabu, 2 Desember 2026
Pukul : 09.00 WIB
Tempat : Ruang Sidang 1 Pengadilan Agama Selatpanjang Jalan Dorak, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau.
Untuk pemeriksaan perkara Cerai Gugat antara Rahma Nizar binti Adnan sebagai Penggugat, melawan Azman Efendi bin Mukri sebagai Tergugat.
Panggilan ini disiarkan sesuai dengan surat permohonan dari Pengadilan Agama Selatpanjang Nomor 228/PAN.W4-A7/Hk2.6/VII/2026, tertanggal 16 Juli 2026, yang ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Agama Selatpanjang (Nur Qhomariyah, S.H.). (red)



.jpg)