Edar Sabu 21 Gram, Tim Elang Kuantan Ringkus Pria Paruh Baya di Sungaijering

Jumat, 17 Juli 2026 | 12:13:26 WIB
Foto ilustrasi (Akal Imitasi)

JURNALMADANI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, Tim Elang Kuantan berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial AY (43) yang diduga kuat menjadi pengedar sabu kelas kakap di Kelurahan Sungaijering, Kecamatan Kuantan Tengah, pada Kamis (16/7/2026) dini hari.

Penangkapan tersangka yang dilakukan sekitar pukul 04.30 WIB ini bermula dari keresahan warga setempat. Laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah yang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba langsung direspons cepat oleh kepolisian dengan melakukan penyelidikan mendalam guna memetakan pergerakan target di lapangan.

Penggerebekan Taktis di Sungaijering

Kepala Satresnarkoba Polres Kuansing, AKP Hasan Basri, mengonfirmasi bahwa tindakan represif segera diambil setelah seluruh informasi intelijen di lapangan dipastikan akurat. Tim Elang Kuantan langsung mengepung rumah target dan melakukan penggerebekan taktis tanpa memberikan celah sedikit pun bagi tersangka untuk menghilangkan barang bukti atau meloloskan diri.

"Setelah informasi dipastikan akurat, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di lokasi dan mengamankan tersangka AY yang diduga kuat berperan sebagai pengedar. Saat diamankan di kediamannya, tersangka tidak dapat berkutik," ujar AKP Hasan Basri saat memberikan keterangan resmi di Kuansing, Jumat (17/7/2026).

Sita 44 Paket Sabu Siap Edar

Saat melakukan penggeledahan menyeluruh di seisi rumah, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 21,15 gram. Sabu tersebut telah dikemas ke dalam 44 paket plastik klip bening siap edar, di mana 43 paket disembunyikan secara rapi di dalam kantong plastik hitam di area dapur, sedangkan satu paket sisanya ditemukan di atas meja ruang tengah.

Selain puluhan paket sabu, polisi juga menyita berbagai barang bukti penunjang lainnya, seperti satu buah pipet kaca pyrex yang masih berisi sisa sabu, alat hisap (bong), beberapa potongan pipet, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp200 ribu yang diduga merupakan uang muka hasil transaksi. Petugas kemudian melakukan tes urine terhadap AY dan hasilnya menunjukkan positif mengandung amphetamine.

Berdasarkan hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara, tersangka AY mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seorang pemasok berinisial K, yang kini telah resmi masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). AY mengaku nekat melakoni peran berbahaya sebagai pengedar lantaran dijanjikan imbalan atau upah sebesar Rp1 juta apabila berhasil menjual habis paket sabu tersebut.

"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan AY saja. Tim di lapangan masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama berinisial K tersebut guna memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika ini hingga ke akarnya," tegas AKP Hasan Basri. Atas perbuatannya, AY kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara hingga maksimal pidana seumur hidup serta denda paling banyak Rp10 miliar. (mcr)

Terkini