Kejari Tangsel Setor Rp 14,2 Miliar Hasil Kasus Pinjol ke Kas Negara

Selasa, 21 Juli 2026 | 12:01:34 WIB
Tiga terpidana kasus pinjol dijatuhi hukuman penjara. Kejari Tangsel juga memulihkan aset dengan menyetorkan uang senilai Rp14,2 miliar hasil rampasan perkara tersebut ke kas negara. (Antara)

JURNALMADANI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan berhasil memulihkan aset negara senilai Rp14,2 miliar dari perkara pinjaman online (pinjol). Uang rampasan tersebut kini telah disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Kepala Kejari Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, mengatakan dana tersebut merupakan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.

"Uang rampasan negara tersebut akan disetorkan ke Kas Negara sebagai PNBP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Apreza, dikutip dari Antara, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, penyetoran uang tersebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana.

Perkara ini melibatkan tiga terpidana, yakni Andika Bagaskara, Aziiz Dandy Setiawan alias Ajis, dan Indra Jaya. Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 285/Pid.B/2026/PN Tng, ketiganya terbukti melakukan tindak pidana secara bersama-sama.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman masing-masing selama satu tahun delapan bulan penjara. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ketiganya diperhitungkan sebagai pengurang masa hukuman.

Kelola Sejumlah Aplikasi Pinjol

Kasus tersebut terjadi dalam kurun Agustus 2022 hingga Juli 2025. Ketiga terpidana diketahui mengelola sejumlah aplikasi pinjaman online, di antaranya FINMAS, Pinjam Uang, Rupiah Hidup, Aku Kaya, UMY POS, Pink Day, dan Dana Tunai melalui PT Odeo Teknologi Indonesia serta Silot Technology Indonesia.

Dalam praktiknya, perusahaan menyalurkan pinjaman kepada masyarakat melalui rekening yang dikelola perusahaan.

Namun, ketika nasabah mengalami keterlambatan pembayaran, data pribadi mereka diduga diberikan kepada pihak penagih utang atau debt collector untuk melakukan penagihan.

Korban Diancam Lewat Media Elektronik

Jaksa mengungkap salah satu korban dalam perkara tersebut mengalami penagihan dengan cara yang melanggar hukum setelah data pribadinya diberikan kepada debt collector.

Korban menerima pesan berisi ancaman penyebaran data pribadi, penghinaan, tuduhan sebagai pelaku tindak pidana, ancaman terhadap keluarga, hingga ancaman menyebarkan foto pribadi. Korban juga disebut mendapat ancaman peretasan perangkat elektronik.

Menurut jaksa, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan aktivitas pinjaman online, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan data pribadi, intimidasi, penghinaan, serta ancaman melalui media elektronik.

"Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penjatuhan pidana terhadap pelaku, tetapi juga harus diikuti dengan upaya menelusuri, mengamankan, mengelola, dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan tindak pidana kepada negara," ujar jaksa. (*)

Terkini