SELATPANJANG - Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menciduk dua orang PNS dan seorang honorer Satpol PP saat sedang pesta Narkoba. Penangkapan ini menambah daftar panjang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat narkoba di daerah ini.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. La Ode Proyek, SH, dalam laporannya kepada Kapolda Riau, yang juga ditembuskan kepada wartawan mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 9 Mei 2018, sekira pukul 01.00 WIB, di salah satu rumah kontrakan, Jalan Perumbi, Selatpanjang.
"Tersangka 1. KH alias UC, 39 tahun, PNS, warga Jalan Kartini Nomor 14 RT 01 / RW 03 Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, 2. MZ alias AJ, 44 tahun, PNS, warga Langgam RT 01 / RW 04 Kelurahan Langgam Kecamatan Langgam, dan 3. HD, 28 tahun, Honorer Satpol PP, warga Jalan Banglas RT 02 / RW 02 Kecamatan Tebing Tinggi," ungkap Kapolres.
Berdasarkan LP.A/ 34/ V/ 2018/ RIAU/ RES.KEP MERANTI, tanggal 09 Mei 2018, Tim Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, saat penggerebekan berhasil menyita sejumlah barang bukti, yakni 2 (dua) Paket diduga Narkotika Jenis Shabu seberat 0,29 Gram, 4 (empat) buah kaca pirek merk Fanbo, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit Hp Merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) buah mancis, 2 (dua) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah kotak rokok, dan 2 (dua) buah sendok takar yang terbuat dari pipet.
Kronologis penangkapan, jelas Kapolres, pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018 sekira pukul 01.00 WIB, dari hasil penyelidikan Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti, diketahui di sebuah rumah kontrakan tepatnya di Jalan Perumbi, Desa Banglas, Kecamatan Tebing Tinggi, para pelaku sering melakukan pesta narkoba didalam rumah tersebut.
Kemudian Anggota Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin Kasat Resnarkoba, IPTU Darmanto, SH dan Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba, IPDA Rahmad Wahyudi, SH langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan tersebut.
Dalam penggerebekan itu, Tim mengamankan 3 (tiga) orang pelaku yang berada di dalam rumah, dan kemudian selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah dan 3 (tiga) orang Laki-laki yang diamankan, dengan disaksikan Ketua RT setempat.
"Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yang kemudian setelah tersangka diamankan dan dilakukan pengembangan, diperoleh keterangan bahwa barang berupa narkotika diduga shabu itu didapat dan dibeli dari saudara Kobat (DPO), dimana saat dilakukan pengejaran ke rumah Kobat yang tidak jauh dari TKP, ternyata yang bersangkutan sudah melarikan diri," jelasnya.
Terhadap tiga tersangka itu, terang Kapolres, akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menggunakan bagi diri sendiri Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu. (san)
Lagi, PNS Pemkab Kepulauan Meranti Terciduk Gunakan Narkoba
Redaksi
Rabu, 09 Mei 2018 - 01:47:00 WIB
Tiga tersangka saat diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti
Pilihan Redaksi
Index15 WN China Diduga Mengamuk dan Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Buka Festival Sagu Nusantara Tahun 2025
Antisipasi Banjir, Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
Terbawa Banjir, Jenazah dari Kuburan Sempat Masuk ke Data Korban Tewas
Semarakkan Hari Pantun Nasional 2025, Disbud Riau Luncurkan Twibbon Resmi
Wakili Plt Gubri, Zulkifli Syukur Tegaskan Pemimpin ASN Harus Tanggap Perubahan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
15 WN China Diduga Mengamuk dan Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
Senin, 15 Desember 2025 - 18:46:55 Wib Hukum
Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar
Kamis, 11 Desember 2025 - 15:08:39 Wib Hukum
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin Tersangka Korupsi
Kamis, 11 Desember 2025 - 04:57:20 Wib Hukum
Cerita 7 Hari Tim Reskrim Menembus Hutan, Harimau dan Buaya Demi Amankan 300 Kubik Kayu Ilegal
Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47:34 Wib Hukum

.jpg)