SELATPANJANG - Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti kembali berhasil meringkus pengedar narkotika jenis shabu di Selatpanjang. Dari tersangka dapat disita sejumlah barang bukti, yang diringkus saat sedang melakukan transaksi.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP. La Ode Proyek, SH, mengungkapkan, dua tersangka berinisial JI bin MY, 40 tahun, warga Jalan Banglas, Gang Hidayah RT 04 / RW 04, Selatpanjang Timur, dan SO bin MO, 34 tahun, warga Jalan Rintis RT 03 / RW 08, Selatpanjang Selatan.
Kronologis penangkapan, jelasnya, pada hari Rabu tanggal 09 Mei 2018, sekira pukul 16.00 WIB, dari hasil penyelidikan Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti, pelaku yang sudah menjadi target diketahui berada dirumahnya di Jalan Banglas Gang Hidayah.
Kemudian Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba, IPDA Rahmad Wahyudi, SH, langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah tersebut.
"Dalam penggerebekan Tim dapat mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang berada di dalam rumah itu, dan selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat, Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti," ungkap Kapolres.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni 5 (lima) paket diduga Narkotika jenis Shabu seberat 0,84 Gram, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) set alat hisap (bong), 1 (satu) unit senter tempat menyimpan Shabu, 1 (satu) buah kotak merek MAXMAN warna hitam tempat menyimpan plastik klep.
Kemudian 1 (satu) bungkus plastik klep besar warna bening yang terdapat didalamnya beberapa bungkusan plastik klep kecil, 1 (satu) unit HP merek Nokia warna biru, 4 (empat) buah sendok takar yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah sumbu yang terbuat dari kertas timah rokok dan 1 (satu) buah mancis.
Setelah tersangka diamankan dan kemudian Tim melakukan pengembangan, lanjut Kapolres, diperoleh pengakuan pelaku bahwa narkotika diduga shabu tersebut didapat dan dibeli untuk diedarkan dan dimiliki oleh pelaku, yaitu dari saudara RO (DPO) yang pernah bertemu dengan pelaku dirumah saudara FK (DPO) di Jalan Rintis Selatpanjang.
"Saat Tim melakukan pengejaran ketempat keberadaan saudara RO (DPO), namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan sudah melarikan diri, diduga telah mengetahui adanya penangkapan itu. Selanjutnya Tim langsung membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.
Karena diduga telah melakukan tindak pidana Narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu, tambahnya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (san)
Polres Kepulauan Meranti Ringkus Pengedar Narkotika
Redaksi
Kamis, 10 Mei 2018 - 11:20:00 WIB
Dua tersangka
Pilihan Redaksi
Index15 WN China Diduga Mengamuk dan Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Buka Festival Sagu Nusantara Tahun 2025
Antisipasi Banjir, Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
Terbawa Banjir, Jenazah dari Kuburan Sempat Masuk ke Data Korban Tewas
Semarakkan Hari Pantun Nasional 2025, Disbud Riau Luncurkan Twibbon Resmi
Wakili Plt Gubri, Zulkifli Syukur Tegaskan Pemimpin ASN Harus Tanggap Perubahan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
15 WN China Diduga Mengamuk dan Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
Senin, 15 Desember 2025 - 18:46:55 Wib Hukum
Jaksa Kejati Kepri Dicopot Terkait Pembalakan Hutan Sijunjung Sumbar
Kamis, 11 Desember 2025 - 15:08:39 Wib Hukum
Kejari Bandung Tetapkan Wakil Wali Kota Erwin Tersangka Korupsi
Kamis, 11 Desember 2025 - 04:57:20 Wib Hukum
Cerita 7 Hari Tim Reskrim Menembus Hutan, Harimau dan Buaya Demi Amankan 300 Kubik Kayu Ilegal
Rabu, 10 Desember 2025 - 12:47:34 Wib Hukum

.jpg)