Polres Kepulauan Meranti Amankan Dua Tersangka Narkotika

Polres Kepulauan Meranti Amankan Dua Tersangka Narkotika
Petugas Polisi saat mengamankan tersangka dan barang bukti

MERANTI - Dua pria berinisial MA 39 tahun dan SI alias ET 39 tahun, diamankan Satuan Resnarkoba Polres Kepulauan Meranti karena kedapatan menyimpan narkotika jenis shabu saat membawa makanan miso ke rumah RY, salah seorang DPO kasus narkotika.

Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin, kepada wartawan mengungkapkan, dua pria itu diamankan sekira pukul 14.00 WIB, Ahad 13 Mei 2018, di Jalan Sedulur, Desa Banglas Barat, Kecamatan Tebing Tinggi, Kepulauan Meranti.

"Tersangka MA bin HS, 39 tahun, lahir di Tebun, warga Jalan Banglas, Gang Mawar, Kecamatan Tebing Tinggi, dan SI alias ET, 39 tahun, lahir di Selatpanjang, warga Dusun Peranggas, Desa Lemang, Kecamatan Rangsang Barat," ungkapnya.

Kronologis penangkapan, jelasnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti melakukan pengembangan kasus nakotika menuju ke rumah DPO berinisial RY yang diduga sedang melakukan transaksi narkoba.

Tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, IPTU Darmanto, SH dan Kaur Bin Ops Satuan Resnarkoba, IPDA Rahmad Wahyudi, SH, langsung melakukan penggerebekan di rumah RY (DPO), yang ternyata sudah tidak ada di rumahnya.

Ketika penggerebekan itu, tiba-tiba datang dua orang laki-laki ke rumah RY sambil mengantarkan makanan berupa miso, yang mana kedua orang itu terlihat mencurigakan, sehingga langsung diamankan serta dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat.

Tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti dan kemudian melakukan pengembangan, dimana dari pengakuan pelaku bahwa narkotika diduga shabu itu didapat dan dibeli untuk diedarkan dan dimiliki oleh seseorang berinisial FK.

"Saat melakukan pengejaran ketempat keberadaan FK, namun yang bersangkutan tidak ditemukan dan sudah melarikan diri, diduga telah mengetahui adanya penangkapan tersebut, sehingga FK ditetapkan sebagai DPO," ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil disita, yakni 3 paket kecil diduga narkotika jenis shabu seberat 0,51 gram, uang 350 ribu rupiah, 1 unit sepeda motor BM 5541 XF, 1 unit hp merek strawberry warna hitam, dan 1 bungkus plastik klep berwarna bening tempat bungkusan plastik klep kecil.

Karena diduga melakukan tindak pidana narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis shabu, kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tim sudah membawa para tersangka dan barang bukti ke Mako Polres Kepulauan Meranti guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (san)

Berita Lainnya

Index