JAKARTA - Dalam rangka menjunjung tinggi Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pembinaan profesi ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur merilis beberapa peraturan melalui surat edaran untuk pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menyebarkan informasi melalui media sosial (medsos).
Surat Edaran Nomor 137 Tahun 2018 tentang Penyebaran Informasi Melalui Media Sosial Bagi Aparatur Sipil Negara itu telah ditandatangani oleh Menpan RB Asman Abnur pada 21 Mei 2018.
Surat Edaran (SE) tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Sekretaris Kabinet, para Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur para bupati/wali kota.
Melalui SE tersebut, Menteri PANRB menekankan bagi Para Pegawai ASN dalam penyebaran informasi melalui media sosial (Medsos) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, memegang teguh ideologi Pancasila, setia, dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah, mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia, serta menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Kedua, memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur, memegang nilai dasar ASN, dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN.
Ketiga, menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara, memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
Keempat, tidak menyalahgunakan informasi intern negara untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
Kelima, menggunakan sarana media sosial secara bijaksana, serta diarahkan untuk mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI).
Keenam, memastikan bahwa informasi yang disebarluaskan jelas sumbernya, dapat dipastikan kebenarannya, dan tidak mengandung unsur kebohongan.
Ketujuh, tidak membuat dan menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.
Kedelapan, tidak memproduksi dan menyebarkan informasi yang memiliki muatan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), melanggar kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman.
"Apabila terdapat pelanggaran atas ketentuan tersebut di atas, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) agar memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan," Ungkap Menpan RB di akhir Surat Edaran tersebut.
Tembusan Surat Edaran tersebut disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden Republik Indonesia, Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan. (mcr)
Ini 8 Aturan Bermedia Sosial Untuk ASN
Redaksi
Rabu, 23 Mei 2018 - 04:29:00 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur
Pilihan Redaksi
Index15 WN China Diduga Mengamuk dan Serang Prajurit TNI di Tambang Emas Ketapang
Wakil Bupati Kepulauan Meranti Buka Festival Sagu Nusantara Tahun 2025
Antisipasi Banjir, Pemko Pekanbaru Intensifkan Normalisasi Drainase dan Anak Sungai
Terbawa Banjir, Jenazah dari Kuburan Sempat Masuk ke Data Korban Tewas
Semarakkan Hari Pantun Nasional 2025, Disbud Riau Luncurkan Twibbon Resmi
Wakili Plt Gubri, Zulkifli Syukur Tegaskan Pemimpin ASN Harus Tanggap Perubahan
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Terbawa Banjir, Jenazah dari Kuburan Sempat Masuk ke Data Korban Tewas
Senin, 15 Desember 2025 - 14:49:26 Wib Nasional
Kemenhut Buka Kanal Aduan dan Perketat Pengawasan Peredaran Kayu Hutan
Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:34:00 Wib Nasional
Wakapolri Luncurkan Program Pelayanan Pengaduan Reserse
Jumat, 12 Desember 2025 - 16:42:57 Wib Nasional

.jpg)