MERANTI - Tau Si, pria tionghoa berumur 55 tahun, warga Jalan Rintis Gang Revolusi Selatpanjang, kini tidur didalam penjara polisi. Pasalnya, dia nekat menikam Bie Hue, yang merupakan ibu tirinya, dengan gunting hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasubbag Humas Polres Kepulauan Meranti, AKP Amir Husin mengungkapkan, penikaman terjadi dikediaman dan toko korban yang beralamat di Jalan Rintis Nomor 23, Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti.
"Kejadian hari Minggu 20 Mei lalu sekitar pukul 11.30 WIB, dimana terdengar suara cekcok oleh warga sekitar, kemudian diduga terjadi penikaman oleh seorang anak terhadap ibu tirinya," ujar Kasubbag Humas.
Setelah kejadian itu, tidak sedikit warga sekitar yang berdatangan dan mengerumuni lokasi kejadian, termasuk pihak Kepolisian yang langsung mengamankan terduga pelaku pembunuhan tersebut.
Dari keterangan para saksi, tersangka datang ke ruko milik korban Bie Hue yang berada di Jalan Rintis. Tersangka datang dari samping ruko kemudian masuk dari pintu belakang dan bertemu korban dan Suryati (saksi anak korban) diruang makan.
Tersangka meminta uang kepada korban dan terjadi keributan antara korban, tersangka dan Suryati, setelah itu korban berjalan ke ruang depan untuk mengambil uang dilaci meja tempat ia berjualan dan diikuti oleh tersangka.
Selanjutnya, di ruang depan terjadi keributan kembali dan kemudian tersangka langsung menusuk korban dibagian dada sebanyak 1 (satu) kali dengan menggunakan sebuah gunting, setelah itu tersangka pergi.
"Tidak lama kemudian, Kapolsek Tebing Tinggi IPTU Herman J didampingi Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi IPDA Jimmy Andre SH MH beserta anggota Res Intel Polsek Tebing Tinggi tiba di TKP dan langsung membawa korban dengan menggunakan becak motor ke klinik dokter Joko di Jalan Kesehatan, kemudian dirujuk ke RSUD Kepulauan Meranti, sesampainya di RSUD korban diperiksa oleh dokter, dan dokter menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia," ujarnya.
Kemudian, sekira pukul 11.45 WIB, dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di Jalan Rintis Gang Revolusi (di belakang ruko korban), dimana bersama tersangka ditemukan barang bukti 1 (satu) buah gunting warna hitam dan 1 (satu) buah batu asah. (san)
Saat Minta Duit, Tau Si Bunuh Ibu Tiri
Redaksi
Kamis, 24 Mei 2018 - 11:28:00 WIB
Tersangka Tau Si
Pilihan Redaksi
IndexSekda Kepulauan Meranti Tegaskan Komitmen Dukung Reforma Agraria Berkeadilan
KONI dan Dispora Bersih-bersih di Stadion Utama Riau
Bhabinkamtibmas Polsek Rangsang Barat Tinjau Perkebunan Cabai Warga
Berkas Penyidikan Kasus Arang Bakau Ilegal di Meranti Dinyatakan Lengkap
Pemprov Gelar Rapat Awal Sambut Hari Jadi Riau ke-69 dan HUT ke-81 RI
Naik Tipis, Kelapa Sawit Mitra Plasma Minggu Ini Dihargai Rp3.785 per Kg
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Berkas Penyidikan Kasus Arang Bakau Ilegal di Meranti Dinyatakan Lengkap
Kamis, 18 Juni 2026 - 08:38:41 Wib Hukum
Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Bisnis Sabu yang Dikendalikan Sejoli di Tapung
Rabu, 17 Juni 2026 - 19:36:25 Wib Hukum
Panggilan Sidang I Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Rahim bin Burhan
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:28:15 Wib Hukum
Panggilan Sidang II Pengadilan Agama Selatpanjang Kepada Widia Wati binti Zulkifli
Selasa, 09 Juni 2026 - 17:19:26 Wib Hukum

.jpg)