Polsek Rangsang Ringkus DPO Kasus Narkoba di Penyagun

Polsek Rangsang Ringkus DPO Kasus Narkoba di Penyagun
Kapolsek Rangsang, IPTU. H. Budi Pramana
MERANTI - Polsek Rangsang, Polres Kepulauan Meranti, berhasil meringkus DPO kasus Narkoba berinisial Rd alias D (33 tahun), warga Selatpanjang Kota, saat sedang mengkonsumsi shabu bersama temannya berinisal U (34 tahun), di rumah Jalan Ahmad, RT 01 RW 01, Desa Penyagun, Senin 6 Agustus 2018, pukul 04.15 WIB.
 
Kepala Kepolisian Sektor Rangsang, IPTU Budi Pramana, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan hal itu. Saat ditangkap, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika di tempat kejadian perkara.
 
"Barang bukti 1 paket sedang diduga narkotika jenis Shabu, 1 buah plastik klep diduga bekas pembungkus shabu, 1 buah bong atau alat hisap, 2 buah mancis, 1 unit HP merk Nokia warna hitam, 1 unit HP merk Nokia warna Biru Muda, 1 unit HP merk Samsung warna biru tua dan 1 buah kotak rokok Sampoerna," rinci Kapolsek.
 
 
Kronologis penangkapan, jelasnya, pada Minggu 5 Agustus 2018 sekitar pukul 23.00 WIB, personel Polsek Rangsang mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) a.n Rd alias D berada di Desa Penyagun, tepatnya di rumah U di Jalan Ahmad RT 01 RW 01, Desa Penyagun, Kecamatan Rangsang.
 
Mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Rangsang langsung melakukan penyelidikan, dan pada Senin dini hari 6 Agustus 2018 sekitar pukul 04.15 WIB, anggota Polsek Rangsang melakukan penggerebekan di rumah U dan berhasil menemukan DPO Rd alias D bersama U di dalam kamar sedang menggunakan narkotika jenis shabu.
 
Terhadap kedua orang tersebut kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah, petugas kemudian berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis shabu.
 
"Kedua terduga pelaku sudah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolsek. (red)

Berita Lainnya

Index