Tiga OPD di Meranti Jadi Zona Integritas Bebas KKN

Tiga OPD di Meranti Jadi Zona Integritas Bebas KKN
Wabup Said Hasyim saat menerima Penyerahan Hasil QA serta Penghargaan SPIP Level 3 dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti
MERANTI - Tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kepulauan Meranti  telah dicanangkan sebagai Zona Integritas Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), yakni RSUD, Disdukcapil dan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja.
 
Penandatanganan pencanangan itu dilakukan oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim saat acara Workshop dan Penyerahan Hasil QA serta Penghargaan SPIP Level 3 dilingkungan Pemkab Kepulauan Meranti, di Selatpanjang, Rabu 26 September 2018.
 
Penyerahan Hasil QA dan Penghargaan SPIP Level 3 yang masuk dalam rencana aksi penilaian KPK, dilakukan langsung oleh Kepala BPKP Perwakilan Riau, Dikdik Sadikin kepada Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim.
 
Wabup Said Hasyim menyatakan, Pemkab Kepulauan Meranti berkomitmen untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, dengan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah sejak awal Pembentukan Kabupaten Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan SPIP dan Keputusan Kepala Daerah tentang Satuan Tugas Pelaksanaan Implementasi SPIP hingga Tahun 2016.
 
Selanjutnya tahun 2016 dilakukan pembahasan SPIP di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang menghasilkan penilaian sementara Maturitas SPIP Pemkab Kepulauan Meranti dengan nilai 0.8, angka itu menurut Wabup masih jauh dari harapan karena keterbatasan SDM.
 
Kemudian tanggal 14 Juni 2016 dilakukan Initial Assesment Penyelenggaraan SPIP di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti oleh Tim dari BPKP Perwakilan Riau, dimana hasil penilaian menunjukan peningkatan menjadi Kategori Rintisan atau Level I dengan nilai 1.1. 
Dan berkat kerja keras Inspektorat yang didukung semua OPD di lingkungan Pemkab Meranti, pada tahun 2017 berhasil meningkatkan Maturitas SPIP pada Level 2, dan meningkat lagi di tahun 2018 Dimana Nilai Maturitas Meranti berada pada Kategori "Terdefenisi" atau pada Level 3 dengan nilai 3.5.
 
Hal itu juga sejalan dengan Opini WTP dari BPK RI yang didapat Meranti 5 kali berturut-turut. Dan nilai SAKIP B atas keberhasilan merencanakan dan mengendalikan semua kegiatan yang telah diamanahkan secara efisien, efektif, tepat sasaran dan bermanfaat maksimal bagi masyarakat.
 
Seperti dijelaskan Inspektur Kabupaten Kepulauan Meranti, Suhendri, adapun faktor kunci keberhasilan Pemkab Meranti meningkatkan Maturitas SPIP Level 3 adalah, Komitmen dari semua pihak terkait mulai dari Kepala Daerah, Inspektorat, Pimpinan Tinggi Pratama hingga jajaran staf di lingkungan Pemkab Meranti, dan Pembinaan serta pendampingan Intensif BPKP Pusat dan Perwakilan Provinsi Riau.
 
"Kami meyakini bahwa SPIP bukan sekedar kewajiban tapi merupakan kebutuhan untuk menuju tata kelola Pemerintahan yang baik. Atas keberhasilan itu Pemkab Meranti tak lupa mengucapkan terima kasih kepada BPKP Pusat maupun Perwakilan Riau yang telah melakukan pendampingan dan pembinaan sampai dengan dikukuhkannya tingkat Maturitas. Dan juga jajaran Pimpinan Tinggi dan Staf Pegawai Pemkab Meranti," ucapnya.
 
Kedepan, Pemkab Kepulauan Meranti dikatakan Wakil Bupati Said Hasyim, terus berkomitmen menyelenggarakan SPIP di lingkungan Pemda, yang dituangkan dalam rencana aksi seperti menciptakan lingkungan kerja dengan budaya pengendalian Internal, menyelenggarakan pembinaan dan pemantauan pelaksanaan SPIP dengan melaksanakan Self Assesment terhadap OPD, serta melembagakan SPIP pada lingkungan Organisasi Perangkat Daerah sampai tingkat Desa dan Institusi Pendidikan.
 
Sekedar informasi, pada kesempatan itu selain menyerahkan hasil Quality Assurance dan Piagam Penghargaan SPIP Level 3, juga dilakukan pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Tahun 2018.
 
Langkah awal pembangunan Zona Integritas di Kepulauan Meranti adalah menetapkan OPD sebagai Zona, diantaranya RSUD, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja. OPD ini dipilih dengan alasan karena dianggap unit penting dan strategis dalam hal pelayanan publik.
 
Hal itu sesuai dengan tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang bersih, transparan, akuntabel dan bebas KKN, dengan begitu tercipta penataan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif, dan efisien sehingga dapat melayani masyarakat secara tepat dan profesional.
 
Akhir kata Wakil Bupati Said Hasyim berharap, dengan penetapan tingkat Maturitas SPIP di lingkungan Pemkab Meranti di Level 3, dan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas KKN dapat memberikan manfaat besar pada kemajuan daerah Kepulauan Meranti dalam mewujudkan Good Goverment dan Clean Goverment.
 
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Riau Didik Sadikin, dalam pemaparannya tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah Dalam Akuntabilitas Keuangan Negara, mengaku hal itu dicapai berkat kerja keras Inspektorat Meranti dalam mendorong OPD lainnya, Khususnya dalam melakukan Self Assesment terhadap OPD yang ada. "Jadi sangat Wajar Meranti mendapat SPIP Level 3," aku Dikdik.
 
Dari penilaian pihaknya terhadap 4 aspek, Kabupaten Kepulauan Meranti dapat skor 92.39, sementara dari 5 unsur yang ada menempatkan skor Meranti 3.158. Hebatnya lagi yang meraih nilai SPIP Level 3 Se-Kabupaten Kota di Riau hanya 4 Kabupaten, namun dari 4 Kabupaten itu hanya Meranti yang meraih nilai SAKIP B.
 
Menurut Dikdik, adanya sistem pengendalian pemerintah agar semua kegiatan berjalan dengan baik dan tidak berujung pada permasalahan hukum. Seperti diketahui saat ini banyak pejabat yang galau dalam melaksanakan pekerjaan dengan baik, yang menyebabkan terjadinya Silpa, tidak beredarnya uang di masyarakat yang berakibat pada perlambatan pembangunan.
 
Untuk itu dikatakan Dikdik, BPKP Riau siap membantu memberikan peringatan dini kepada pejabat OPD sebelum terjadi resiko yang berat. Oleh karena itu dikatakan Dikdik, SPIP bukan hanya sekedar alat tetapi harus disertai dengan tindakan di lapangan. 
 
Perspektif SPIP dijelaskan Dikdik memiliki beberapa unsur, yakni pertama adalah Pemantauan Pengendalian Intern, Informasi dan Komunikasi, Kegiatan Pengendalian, Penilaian Resiko, Lingkungan Pengendalian. (rls/red)

Berita Lainnya

Index