JURNALMADANI – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan merespons cepat kebijakan penangguhan sementara akses penatausahaan hasil hutan. Penangguhan ini berlaku di tiga provinsi yang terdampak banjir, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Langkah ini diambil untuk mendukung Surat Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) yang menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan dan pengangkutan kayu. Tujuannya adalah mencegah risiko pencampuran kayu ilegal di tengah situasi darurat bencana.
Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, Yazid Nurhuda, menjelaskan bahwa Ditjen Gakkum mengambil langkah taktis untuk menutup celah potensi adanya modus-modus pemanfaatan dan peredaran kayu ilegal.
"Kami mendukung penuh keputusan pembekuan sementara ini. Dalam situasi tanggap darurat, fokus utama adalah pemulihan dan mitigasi risiko. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal," ujar Yazid dalam rilis resmi, dikutip Sabtu (13/12/2025).
Selama masa pembekuan ini berlangsung, Ditjen Gakkum akan menjalankan dua peran strategis, yaitu memperluas akses kanal pengaduan dan melakukan pengawasan ketat di lapangan. Gakkum hadir untuk memastikan dan mencegah tidak ada pihak yang memanfaatkan situasi bencana untuk kepentingan ilegal.
Dengan memperluas akses kanal pengaduan, Kemenhut menekankan pentingnya peran serta masyarakat sebagai 'mata dan telinga' di lapangan. Ditjen Gakkum Kehutanan memperluas dan menyiagakan kanal pengaduan selama 24 jam.
Masyarakat di Aceh, Sumut, dan Sumbar diminta untuk segera melapor jika melihat adanya aktivitas pengangkutan kayu atau penebangan yang mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center, media sosial resmi Gakkum, sistem pengaduan daring Gakkum, atau melalui Hotline 085270149194 agar direspons cepat oleh tim di lapangan.
Terkait pelaksanaan pengawasan di lapangan, ini sejalan dengan instruksi Dirjen PHL kepada seluruh pemegang perizinan. Tim Gakkum Kehutanan akan mengawasi kepatuhan pemegang izin agar tidak melakukan pengangkutan, pemuatan, maupun pengiriman kayu dalam bentuk apapun.
Kementerian Kehutanan berharap langkah preventif dan represif ini dapat menjaga kelestarian hutan. Selain itu, upaya ini juga diharapkan mendukung percepatan pemulihan pasca bencana di wilayah Sumatera. (mcr)

.jpg)