Pemkab Meranti Revisi IPK dan Batas Akhir Permohonan Beasiswa

Pemkab Meranti Revisi IPK dan Batas Akhir Permohonan Beasiswa
Asisten II Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsuddin
MERANTI - Pemkab Kepulauan Meranti merevisi nilai minimal IPK dan batas akhir permohonan beasiswa tahun 2018. Jika sebelumnya ditetapkan sampai tanggal 8 November, kini diubah menjadi 15 November 2018. Sedangkan IPK turun menjadi 2.75.
 
Revisi itu disampaikan Asisten II Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Syamsuddin didampingi Kabag Kesra, Husni Gamal, melalui Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Kepulauan Meranti, kepada jurnalmadani.com, Rabu 7 November 2018.
 
"Agar dapat mengakomodir lebih banyak mahasiswa, Pemkab Kepulauan Meranti memperpanjang batas waktu usulan sampai tanggal 15 November 2018 dan menurunkan batas minimal IPK mahasiswa menjadi 2.75," ungkap Syamsuddin.
 
Dikatakannya, bantuan biaya pendidikan itu diberikan kepada mahasiswa dan mahasiswi yang lahir di Kabupaten Kepulauan Meranti atau salah satu orang tua bersangkutan lahir dan berdomisili di Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
"Kesempatan bantuan pendidikan ini diberikan kepada mahasiswa putra putri asal Kabupaten Kepulauan Meranti pada jenjang studi Diploma 3, Strata 1 dan strata II," ujarnya.
 
Bagi mahasiswa dan mahasiswi yang berminat untuk mendapatkan beasiswa, dapat melengkapi sejumlah persyaratan, yakni Pertama, membuat surat permohonan yang ditujukan kepada Bupati Kepulauan Meranti Cq Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, dengan alamat Jalan Dorak Nomor 1 Selatpanjang, melalui Kantor Pos atau jasa pengiriman resmi lainnya. Namun tidak dibenarkan pengiriman secara kolektif.
 
Kedua, jenjang Diploma 3 minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal semester V pada saat pengajuan permohonan. Jenjang strata 1 minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal pada semester VII. Jenjang strata 2 minimal sedang mengikuti semester III dan maksimal pada semester IV.
 
Ketiga, pemohon memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai IPK minimum 2.75 untuk jurusan eksakta dan minimal 3.00 untuk jurusan sosial dan umum.
 
Keempat, bagi mahasiswa yang kurang mampu memperoleh prestasi akademik pada semester yang telah dilalui dengan nilai minimal IPK 2.90 untuk eksakta dan 3.00 untuk sosial dan umum, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Miskin dari Lurah atau Kepala Desa setempat.
 
"Beserta nama orang tua yang termasuk Sistem Basis Data Terpadu (BDT) pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Meranti," ungkapnya.
 
Kelima, permohonan harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) mahasiswa dan fotokopi Akte Kelahiran (mahasiswa atau salah satu dari orang tua) yang dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan.
 
Kemudian membuat Surat Pernyataan tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bermaterai 6000 asli. Fotokopi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang masih berlaku dan fotokopi Kartu Hasil Studi atau Kartu Kumpulan Nilai pada semester pertama sampai semester terakhir dan dilegalisir terbaru setelah pengumuman dikeluarkan pada saat mengajukan permohonan (bagi mahasiswa yang KTM masih dalam tahap pengurusan harus melampirkan surat keterangan dari perguruan tinggi).
 
Selian itu, Surat keterangan aktif kuliah dari Perguruan Tinggi (Asli). Surat Pernyataan tidak sedang menerima Biaya Pendidikan lain dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bermaterai 6000. Surat Pernyataan Tidak Menuntut Hasil Seleksi bermaterai 6000. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen yang disampaikan bermaterai 6000.
 
"Semua berkas yang ditandatangani atau dilegalisir oleh pejabat berwenang dibubuhi cap atau stempel dan diberi nomor, tanggal, bulan dan tahun pembuatan. Permohonan dimasukkan ke dalam Map sesuai jenjang studi, D3 Map berwarna Biru, S1 Map Hijau dan S2 Map Merah," jelasnya.
 
Keenam, Surat Permohonan disampaikan ke Sekretariat Tim Seleksi Penyediaan Biaya Pendidikan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Jalan Dorak No.1 Selatpanjang, paling lambat tanggal 15 November 2018. Contoh formulir bisa diunduh melalui situs www.merantikab.go.id
 
Ketujuh, bagi mahasiswa yang tidak melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, maka permohonan dinyatakan tidak layak diproses dan tidak ada perbaikan usulan.
 
Kedelapan, keputusan Tim bersifat mutlak dan tidak bisa diganggu gugat.
 
Kesembilan, melampirkan Fotokopi Buku Tabungan Rekening Bank Riau-Kepri, Bank Rakyat Indonesia, Bank Negara Indonesia, Bank Mandiri, dan Bank Syariah Mandiri yang masih aktif dan dilegalisir (tidak dibenarkan melampirkan rekening Bank orang lain).
 
Untuk itu, Asisten II Setdakab Meranti mengajak putra putri Meranti yang tengah mengikuti pendidikan D3 hingga S2, dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik, dengan syarat harus melengkapi semua syarat yang diminta.
 
"Silahkan manfaatkan kesempatan ini dengan baik, karena ini memang diperuntukkan untuk membantu putra putri Kepulauan Meranti yang berprestasi di bidang pendidikan dan kurang mampu," pungkasnya. (rls/red)

Berita Lainnya

Index