Sekda Rohil Hadiri Sosialisasi Fungsi Bidang DATUN Kejaksaan RI

Sekda Rohil Hadiri Sosialisasi Fungsi Bidang DATUN Kejaksaan RI
Kajari Rohil Gaos Wicaksono menyampaikan penjelasan mengenai Fungsi Bidang DATUN Kejaksaan RI. f amran
ROHIL – Sekda Rohil H Surya Arfan, mewakili BupatI Rohil H Suyatno, Kamis, belum lama ini menghadiri Sosialisasi Fungsi Bidang Perdata Tata Usaha Negara (DATUN) Kejaksaan RI bagi Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD di Kabupaten Rohil, bertempat di aula Lantai II Gedung Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil di Kawasan Pusat Pemerintahan Pemkab Rohil di Batu Enam.
 
Sekda H Surya Arfan mengatakan, Sosialisasi Fungsi Bidang DATUN Kejaksaan RI bagi Lembaga Negara, Instansi Pemerintah, BUMN dan BUMD di Kabupaten Rohil, yang dilaksanakan Kejari Rohil merupakan momentum menambah wawasan, terutama aparatur Pemda Rohil dalam menjalankan tugasnya.
 
"Selama ini kami memahami pidana umum saja, baik kriminal mau pun perdata. Padahal tugas dan kerja kami juga sangat berhubungan dengan tata usaha negara. Teman-teman dari PLN, DPRD dan lainnya juga berhubungan dengan perdata dan tata usaha negara. Sehingga bagi kami, sosialisasi ini dapat menambah wawasan kami dalam menjalankan tugas sehari-hari," terang Sekda H Surya Arfan.
 
Peserta sosialisasi yang juga dari kalangan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Rohil, harap Sekda Surya Arfan, dapat menyampaikan ke staf di lingkungan kerja mengenai DATUN tersebut. Misal saja, sebut Sekda, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Rohil juga sangat berhubungan dengan DATUN.
 
"Ada beberapa kasus sengketa DATUN yang dihadapi Pemkab Rohil, seperti sengketa perdata dengan pedagang kaki lima di Bagan Sinembah. Agar tidak ada sengketa DATUN, mari kita sama-sama mematuhi aturan yang ada," jelas Sekda.
 
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil Gaos Wicaksono SH MH, secara singkat menjelasan tugas Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Rohil. Gaos mengatakan tugas jaksa tidak saja di bidang penegakan dan penuntutan kasus pidana kriminal dan pidana khusus saja.
 
"Tugas Kejaksaan itu juga pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Sehingga perlu dijelaskan kembali kepada para peserta sosialisasi apa saja yang menjadi tugas dari Bidang Perdata Tata Usaha Negara di Kejaksaan," pungkas Gaos. (amran)

Berita Lainnya

Index