Cabuli Adik Ipar, Mertua Lapor Polisi

Cabuli Adik Ipar, Mertua Lapor Polisi
Tersangka saat diamankan aparat Kepolisian
KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar mengamankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur, pada Minggu siang 6 Januari 2019 di wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
 
Tersangka kasus cabul yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah AG (Lk 36) yang beralamat di Perumahan Surya Salsabila Desa Rimbo Panjang  Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
 
AG ditangkap pihak Kepolisian atas laporan Samhudi (Lk 57) warga Kecamatan Rokan IV Koto Rohul, karena yang bersangkutan diduga telah mencabuli putrinya SU yang berusia 17 tahun pada Sabtu malam 29 Desember 2018 di areal kebun kelapa sawit wilayah Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang.
 
Terkuaknya peristiwa itu berawal pada Minggu 30 Desember 2018 sekira pukul 02.00 WIB, saat itu Samhudi (pelapor) sedang berada dirumahnya di Desa Sikebau Jaya Kecamatan Rokan IV Koto Rohul dihubungi oleh anaknya Neni yang mengabarkan bahwa suaminya AG yang juga menantu dari pelapor telah melakukan pencabulan terhadap adiknya SU.
 
Lebih lanjut diceritakan oleh Neni putrinya itu, bahwa adiknya SU dibawa ke semak oleh suaminya AG, kemudian korban diancam hingga ketakutan dan minta pulang lalu celananya dibuka paksa oleh kakak iparnya itu.
 
Tidak terima atas perlakuan menantunya itu, lalu Samhudi melaporkan kejadian itu ke Polsek Tambang untuk pengusutan.
 
Menindaklanjuti laporan tersebut, Plt Kapolsek Tambang Iptu Daren Maysar perintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
 
Selanjutnya pada hari Minggu 6 Januari 2019 sekira pukul 14.30 WIB, Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria mendapat informasi dari keluarga korban bahwa pelaku sedang berada di Desa Rimbo Panjang, kemudian tim opsnal Polsek langsung menuju lokasi untuk mencari pelaku.
 
Tim melakukan pengintaian dan mengikuti pelaku menuju tempat pesta di jalan Simpang Durian Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang, saat pelaku sedang duduk-duduk di acara pesta itu langsung ditangkap oleh anggota dan dibawa ke Polsek Tambang untuk pengusutan lebih lanjut.
 
Plt. Kapolsek Tambang Iptu Daren Maysar menjelaskan bahwa tersangka AG saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (bakar)

Berita Lainnya

Index