Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi

Pasutri Pengedar Sabu-Sabu Ditangkap Polisi
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka
ROHIL - Bisnis jual-beli narkoba DD (30), dan ER (30), pasangan suami-istri (pasutri) di Kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil, berakhir. Deddy dan Ratna, ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika Polres Rohil di rumah pasutri tersebut di Jalan Utama, Kota Bagansiapiapi, Sabtu, 5 Desember 2019.
 
Di rumah pasutri itu, Sat Reserse Narkotika Polres Rohil juga menemukan 8 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal narkotika jenis shabu, 6 butir pil narkotika jenis extacy (5 butir pil warna orange berlogo ikan, 1 butir pil warna coklat berlogo huruf S), 2 butir narkotika jenis happy five, 1 buah tas/dompet warna merah, dan 1 buah tas/dompet warna hitam.
 
Selain itu, juga diamankan uang tunai Rp35 juta hasil penjualan narkotika, 1 unit timbangan digital, ratusan bungkusan plastik bening garis merah, 1 unit handphone merk OPPO F5 warna hitam, 1 unit handphone merk OPPO A37 warna putih, dan 1 unit handphone merk Samsung warna hitam.
 
"Keseluruhan berat kotor narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan seberat 6,08 gram," kata Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, melalui Kasat Narkoba Polres Rohil, AKP Herman Pelani SH, melalui rilis, Minggu, 6 Januari 2019.
 
Penangkapan pasutri itu dilakukan Sat Reaerse Narkotika Polres Rohil, Sabtu, 5 Januari 2019 sekitar pukul 22.00 WlB, di dalam sebuah rumah di Jalan Utama Bagansiapiapi, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko, Rohil. Setelah melakukan penangkapan terhadap DD, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rohil, melakukan tindakan pemeriksaan dan penggeledahan lanjutan di dalam rumah DD, yang kemudian pada salah satu ruangan/kamar ditemukan seorang perempuan yang mengaku istri DD, bernama ER.
 
"Gelagatnya mencurigakan. Saat kamar digeledah, di dalam sebuah lemari, ditemukan 1 buah tas/dompet warna hitam berisikan beberapa bungkusan plastik yang di dalamnya terdapat benda narkotika jenis sabu dan juga ada narkotika pil jenis extacy, serta pil narkotika jenis happy five," terang Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK.
 
Selain itu, ungkap Kapolres, juga ada tas/dompet warna merah yang berisikan uang tunai berjumlah Rp 35 juta, dan bungkusan plastik bening bergaris merah dalam jumlah banyak. Tim Opsnal pun langsung mengamankan tersangka ER, beserta 3 unit handphone miliknya yang terletak di atas meja rias.
 
Beberapa saat setelah diamankan, ER minta izin untuk buang air ke kamar mandi di dalam rumahnya. Disebabkan masih ada kecurigaan kepada ER, setelah selesai ER buang air, Tim Opsnal memutuskan memeriksa atau menggeledah kamar mandi tersebut.
 
"Dari pengeledahan kamar mandi tersebut ditemukan 1 unit timbangan. Selanjutnya, tersangka ER, setelah di introgasi mengakui seluruh barang tersebut adalah miliknya. Kemudian tersangka diamankan untuk penyidikan perkara lebih lanjut ke Polres Rohil," jelas Kapolres AKBP Sigit Adiwuryanto SIK. (amran)

Berita Lainnya

Index