Kantor Pertanahan Rohil Canangkan Zona Intergritas

 Kantor Pertanahan Rohil Canangkan Zona Intergritas
Dan Kodim 0321 Rohil Letkol Didik Efendi menandatangani kesepakatan kerja bersama di bidang pertanahan di Rohil. F amran
ROHIL - Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Kamis, 14 Maret 2019, melaksanakan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), bertepat di halaman Kantor Pertanahan Kabupaten Rohil di kawasan pusat pemerintahan Pemkab Rohil, di Batu Enam.
 
Selain itu juga dilakukan Penandatanganan Keputusan Bersama Antara Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rohil dengan Kepala Polres Rohil, Kepala  Kejari Rohil, dan Komandan Kodim 0321 Rohil, tentang Pembentukan Tim Terpadu Percepatan Pendaftaran Tanah Sitimatis Lengkap di Kabupaten Rokan Hilir.
 
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rohil H Rocky Soenoko,  mengatakan pencanangan zona integritas di lingkungan Kantor Pertanahan Rohil merupakan kesiapan dalam menerapkan birokrasi yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
 
“Serta dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik dan lebih maksimal, optimal dan transparan kepada masyarakat,” kata Kepala Pertanahan Rohil, H Rocky Soenoko. 
 
Pencanangan zone integritas ini jelas Rocky, sesuai Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Men PANRB) No.52/2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah WBK dan WBBM.  Kepada jajaran Kantor Pertanahan Rohil, Rocky mengingatkan untuk dapat bisa menghapus paradigma lama dengan mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat. 
 
“Marilah kita dukung dan sukseskan pencanangan Zona Integritas di lingkungan kerja kita ini. Mudah-mudahan zone integritas kita, dan kerjasama ini dapat terrealisasi semua. Mohon doa dan dukungan kepada semua pihak,” Ucap Rocky Soenoko.
 
Bupati Rohil H.Suyatno menyampaikan apresiasi kepada Kepala Kepala Pertanahan Rohil yang tanggap dalam menjalankan tugas negara sebagai Kepala Pertanahan Rohil. Selain itu, Bupati H Suyatno juga menyampaikan bahwa banyak sertifikat aset-aset tanah Pemkab Rohil yang sudah diselesaikan Kantor Pertanahan Rohil.
 
Bupati H Suyatno juga mengatakan tanah dan bangunan Kantor Pertanahan Rohil merupakan asset Pemkab Rohil dan akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ada juga beberapa asset tanah Pemkab Rohil, seperti asset tanah Polres Rohil, Pengadilan Negeri Rohil, dan Kantor Pengadilan Agama Rohil yang akan ddiserahkan Pemkab Rohil kepada masing-masing instansi.
 
“Tanah dan bangunan Kantor Pertanahan Rohil, serta Kantor Penghulu Bagan Punak Meranti yang ada di belakang, akan kita serahkan juga kepada pertanahan. Kantor penghulu akan kita bangun yang baru. Selain itu, juga akan kita serahkan sertifikat tanah kepada Polres Rohil, PN Rohil dan PA Rohil, sebab unsur Forkopimda ini selain menjalankan tugas Negara, juga banyak membantu Pemkab Rohil,” jelas Bupati. 
 
Acara Pencanangan Zona Integritas dan penandatanganan kerja bersama ini juga turut dihadiri Ketua DPRD Rohil H Nasrudin Hasan, Dan Kodim 0321 Rohil Letkol Didik Efendi, Wakil Kapolres Rohil Kompol Wawan, Tim Editor Infektor Jendral Kementrian Agreria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, dan lain-lain. (amran)
 

Berita Lainnya

Index