Di Rohil, Selama Ramadan Rumah Makan Dan Kedai Kopi Boleh Buka

Di Rohil, Selama Ramadan Rumah Makan Dan Kedai Kopi Boleh Buka
Suasana kedai kopi di Kota Bagansiapiapi pada bulan Ramadan. F Amran
ROHIIL - Rapat Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1440 H/2019, di Mess Pemkab Rohil, Sabtu, 13 April 2019, di Mess Pemkab Rohil di Jalan Perwira, Kota Bagansiapiapi, juga membahas rumah makan, kedai kopi, dan tempat hiburan selama Ramadan 1440 H/2019. 
 
Bupati Rohil H Suyatno, mengatakan berdasarkan rapat Persiapan Menyambut Bulan Suci Ramadan 1440 H/2019 tersebut, disepakati rumah makan dan kedai kopi, diperkenankan membuka pintu tempat usahanya lebar-lebar, dan memajang lauk-pauk tanpa ditutup.
 
"Semua rumah makan, kedai minum (kedai kopi), tetap diperbolehkan buka sebagaimana biasa. Boleh buka lebar-lebar pintunya," kata Bupati Rohil H Suyatno, kepada awak media elektronik dan cetak, Minggu, 14 April 2019, di Mess Pemkab Rohil.  Rumah makan yang buka pada bulan  ramadan, sebut Bupati, nantinya diwajibkan menempel pengumuman yang menyebutkan pelanggan yang makan dan minum di rumah makan dan kedai kopi adalah mereka yang tidak berpuasa, atau yang tidak menjalankan ibadah Ramadhan. "Pengumuman itu kita  harapkan  sudah terpasang di  semua tempat usaha rumah makan dan kedai kopi sebelum memasuki  bulan Ramadan," ujar Bupati H Suyatno. 
 
Sedangkan tempat hiburan dan tempat-tempat yang menjual minuman beralkohol, pada bulan ramadan, sebagaimana pada tahun sebelumnya diimbau agar menutup tempat usahanya, terutama pada malam hari di saat umat Islam tengah menjalankan ibadah solat tarawih dan tadarus. (Amran) 

Berita Lainnya

Index