Urin Oknum Bhayangkari di Meranti Positif Mengandung Methampetamine

Urin Oknum Bhayangkari di Meranti Positif Mengandung Methampetamine
RM alias LA saat menjalani pemeriksaan Polisi
MERANTI - Seorang oknum Ibu Bhayangkari berinisial RM alias LA harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti. Pasalnya, urin istri salah seorang perwira pertama polisi itu positif mengandung Methampetamine setelah dites.
 
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, SH, MH, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/7/2019), membenarkan hal itu. Pemeriksaan terhadap RM alias LA bermula atas desakan masyarakat sekitar tempat tinggalnya, yang kesal atas isi pesan telepon genggamnya kepada Irwanto, RT 003 Kampung Baru.
 
Warga yang sempat geram beramai ramai mendatangi tempat tinggal RM alias LA pada 9 Juli 2019 lalu untuk mempertanyakan maksud dari isi pesan telepon genggam yang berbunyi "Bukannya di Kampung Baru ini sarangnya bahkan yang didepan itu banyak pemakai yang nongkrong".
 
Mendapat informasi ratusan warga telah berkumpul mendatangi rumah RM alias LA, sekira pukul 20.15 WIB personel Polsek Tebing Tinggi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jimmy Andre, SH, MH mendatangi TKP dan langsung mengamankan RM alias LA ke Mako Polsek Tebing Tinggi untuk menghindari amukan dan anarkis dari masyarakat.
 
Sekira pukul 21.30 WIB, bertempat di Mako Polsek Tebing Tinggi, Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek, SH, MH, memimpin mediasi dengan masyarakat Kampung Baru, Kelurahan Selatpanjang Selatanterkait permasalahan tersebut.
 
Pada mediasi itu, Kapolres meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan anarkis, pengrusakan ataupun tindakan lain yang melanggar hukum. Saat itu masyarakat meminta agar terhadap RM alias LA dilakukan tes urin dan meninggalkan tempat tinggalnya di kampung baru.
 
Kemudian sekira pukul 22.45 WIB, Kapolres memerintahkan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti untuk melakukan pengecekan urin terhadap RM alias LA, dimana dari hasil pengecekan urin didapati bahwa urin RM alias LA positif mengandung Methampetamine.
 
Tidak sampai disitu, sekira Pukul 00.30 WIB juga dilakukan penggeledahan terhadap rumah tempat tinggal RM alias LA yang beralamat di Jalan Cempaka Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi dengan disaksikan Ketua RT setempat, Yasmin Ardi.
 
Dari hasil penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa seperempat butir diduga narkotika jenis pil Ekstasi kondisi tidak utuh yang sudah jadi serbuk, 2 (dua) buah plastik klep berwarna bening diduga berisikan sisa pemakaian Narkotika jenis shabu, 2 (dua) buah mancis, 4 (empat) buah pipet plastik, 1 (satu) buah kaca pirek dan 3 (tiga) buah sumbu kompor yang terbuat dari timah rokok.
 
"Terkait ditemukannya barang bukti di dalam rumah tempat tinggalnya, yang bersangkutan mengakui mendapatkan seperempat butir pil ekstasi tersebut dari temannya berinisial M dengan alamat Jalan Dorak Selatpanjang. Sedangkan barang bukti lainnya merupakan bekas alat untuk menggunakan narkotika jenis shabu sekitar 3 bulan yang lalu," ungkap Kapolres.
 
Dari hasil keterangan RM alias LA, Kapolres memerintahkan Satuan Reserse Narkoba agar melakukan pengembangan kepada yang bersangkutan dan dilakukan proses penyelidikan. (rls/red)

Berita Lainnya

Index