Disperindagkop UKM Meranti Gelar Pelatihan Mekanisme RAT Koperasi

Disperindagkop UKM Meranti Gelar Pelatihan Mekanisme RAT Koperasi
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim saat memasangkan tanda peserta
MERANTI - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kabupaten Kepulauan Meranti, menggelar Pelatihan Tata Cara Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan bagi Anggota dan Pengurus Koperasi, di Aula AKA Meranti Hotel, Selasa (23/7/2019).
 
Pelatihan itu dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Said Hasyim, untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pembuatan dan penyusunan dokumen keuangan Koperasi, sehingga pengurus serius mengelola Koperasi, bukan hanya sekedar untuk mendapatkan hibah.
 
Hadir pada kegiatan itu, Sekretaris Dinas Perindagkop UKM Kepulauan Meranti, Rudi, Camat Tebing Tinggi, Helfandi dan para perserta yang berasal dari pengurus Koperasi Se-Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Pembukaan Pelatihan Tata Cara Pelaksanaan RAT Bagi Anggota dan Pengurus Koperasi ditandai dengan pengalungan tanda peserta oleh Wakil Bupati Said Hasyim, disaksikan Camat Tebing Tinggi, Sekretaris Dinas Perindagkop UKM Meranti dan tamu lainnya.
 
Seperti dilaporkan Sekretaris Disperindagkop UKM Kepulauan Meranti, Rudi, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara pembuatan dan penyusunan dokumen keuangan Koperasi.
 
Kegiatan ini sangat penting bagi pengurus Koperasi karena Disperindagkop UKM menargetkan pada Oktober mendatang akan membuka usulan NIK Koperasi, dan bagi koperasi yang belum menuntaskan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tidak dapat mengurus dan akan ditutup.
 
Saat ini dari sejak Meranti berdiri terdapat 275 Unit Koperasi. Dari jumlah itu yang aktif hanya 107 Koperasi, sisanya 168 koperasi yang dinilai tidak aktif akan dibubarkan sesuai dengan aturan dari Kementerian Koperasi.
 
Untuk itu Rudi mengingatkan kepada seluruh masyarakat jangan mendirikan Koperasi hanya sekedar mengejar Bantuan Sosial, tapi menjalankannya untuk meningkatkan ekonomi para anggota. "Jangan mendirikan koperasi hanya untuk mengejar Bansos," ingatnya.
 
Ia berharap Koperasi yang didirikan sesuai dengan pesan Bung Hatta harus berazaskan Solidaritas untuk kepentingan bersama dan Individualitas bagaimana pengelola koperasi memiliki watak mengedepankan semangat keterbukaan dan kejujuran.
 
Menyikapi kegiatan itu, Wabup Said Hasyim mengaku kegiatan itu sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada para pengurus Koperasi agar mampu menyusun RAT dengan baik. Wabup juga menegaskan Koperasi didirikan jangan hanya untuk mendapatkan bantuan.
 
"Jika hanya untuk mendapatkan hibah bukan Koperasi namanya, tapi jelangkung," ucap Wabup.
 
Dijelaskan Wabup, koperasi memerlukan manajemen dan kerjasama yang baik antara pengurus dan anggota, dan setiap tahunnya sesuai aturan harus menggelar Rapat Anggota Tahunan, jika tidak belum dapat dikatakan Koperasi dan layak untuk dibubarkan.
 
Wabup mengingatkan, koperasi didirikan harus berdasarkan kesadaran bersama dan kepada pengelola Koperasi harus memiliki kreatifitas dalam menjalankan usaha dengan memanfaatkan potensi yang ada, dan yang tak kalah penting dijalankan dengan amanah serta tanggung jawab, jika tidak koperasi dipastikan akan bubar.
 
Wabup mengatakan, disitulah peran dari Dinas Koperasi untuk membina masyarakat bagaimana mengelola Koperasi yang baik dengan memanfaatkan potensi yang ada disekitar, misalkan hasil perkebunan Ubi dapat diberdayakan menjadi kerupuk dan makanan lainnya bila dikemas dengan rapi dan dijual sehingga memiliki nilai ekonomi berlipat ganda yang untungnya dapat dimanfaatkan untuk mensejahterakan pengurus dan anggota Koperasi.
 
"Dinas harus mampu membina Koperasi dengan memberdayakan potensi dan kebutuhan pasar, dengan begitu Koperasi akan berkembang dan mampu mensejahterakan pengurus dan anggota," pungkas Wabup. (rls/red)

Berita Lainnya

Index