Menteri Keuangan Sebut Ada Banyak Pertimbangan Soal Harga BBM

Menteri Keuangan Sebut Ada Banyak Pertimbangan Soal Harga BBM
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan seusai rapat paripurna RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN (P2APBN) TA 2018 di kompleks DPR, Senayan, Selasa, 20 Agustus 2019. Foto TEMPO
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati belum dapat memastikan apakah akan ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terkait berkurangnya nilai subsidi energi pada Rancangan APBN 2020.
 
Sri Mulyani menyatakan, alokasi anggaran subisidi dalam APBN diperhitungkan dengan mempertimbangkan dua indikator. Pertama, prediksi basis volume konsumsi barang yang disubsidi. Kedua adalah harga dari komoditas yang akan disubsidi.
 
Selain itu, harga juga dipengaruhi oleh dua faktor dinamis, yakni nilai tukar dan harga komoditas sehingga angka dalam alokasi subsidi lebih bersifat indikatif berdasar parameter yang digunakan.
 
"Pada kenyataannya, selain volume produksi, dari sisi harga kemungkinan akan terjadi perubahan yang tidak sama persis dengan asumsinya. Dari situ kita akan melihat kebijakan yang harus diambil dengan mempertimbangkan banyak hal," kata Sri Mulyani seperti dilansir Bisnis.com, Selasa 20 Agustus 2019.
 
Menurut catatan Bisnis.com, besaran subsidi energi pada Rancangan APBN 2020 ditetapkan senilai Rp137,5 triliun atau turun 3,58 persen dibandingkan dengan alokasi tahun lalu yang mencapai Rp142,6 triliun. Jumlah subsidi pada RAPBN ini juga lebih rendah dibandingkan dengan outlook APBN 2019 sebesar Rp147 triliun.
 
Perincian subsidi tersebut ialah, besaran subsidi untuk jenis BBM tertentu (JBT) senilai Rp18,8 triliun, LPG 3 kg Rp52 triliun, dan subsidi listrik Rp62,2 triliun. Pemerintah juga mengalokasikan kekurangan pembayaran subsidi BBM dan LPG pada tahun lalu dalam RAPBN 2020 senilai Rp4,5 triliun.
 
Pemerintah tetap melanjutkan pembayaran subsidi tetap untuk solar dengan besaran subsidi mencapai Rp1.000 per liter. Selain itu, pemerintah juga membuat kebijakan selisih untuk harga minyak tanah dan LPG tabung 3 kg.
 
Sementara itu, subsidi listrik akan diberikan pada golongan tarif tertentu. Subsidi listrik diberikan secara tepat sasaran bagi seluruh pelanggan rumah tangga daya 450 VA serta rumah tangga miskin dan tidak mampu daya 900 VA. Pemberian subsidi mengacu pada data terpadu program penanganan fakir miskin (DTPPFM).
 
Dalam rapat paripurna di kompleks DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 20 Agustus 2019, Sri Mulyani mengatakan bahwa sejumlah asumsi makro pada RAPBN 2020 akan dipengaruhi oleh keputusan Bank Sentral AS, atau The Fed. (red)

Berita Lainnya

Index