DPRD Kepulauan Meranti Setujui Kantor Kesbangpol menjadi Badan

DPRD Kepulauan Meranti Setujui Kantor Kesbangpol menjadi Badan
Penyerahan berita acara hasil keputusan sidang paripurna
MERANTI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti menyetujui usulan Pemerintah Kabupaten tentang kenaikan kelas Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Meranti.
 
Persetujuan itu setelah dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) C DPRD Kepulauan Meranti yang disampaikan Ketua Pansus Hafizoh, dalam Rapat Paripurna dengan Agenda Laporan Pansus C terkait Perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kepulauan Meranti, Selasa (27/8/2019).
 
Pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Dr. Taufikurrahman itu, hadir Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Yulian Norwis bersama unsur Forkompinda, para pejabat eselon Pemkab Kepulauan Meranti dan unsur lainnya.
 
Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Meranti diawali dengan Laporan Sekretaris DPRD, Drs. H. Irmansyah, M.Si yang kemudian menyerahkan kepemimpinan sidang kepada Wakil Ketua DPRD Taufikurrahman, selanjutnya memberikan kesempatan kepada juru bicara Pansus C menyampaikan laporannya.
 
Berdasarkan Laporan Pansus C setelah melakukan kunjungan kerja dan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Riau yang dilanjutkan dengan pengkajian dan pembahasan, maka dapat dilakukan evaluasi terhadap besaran organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Kantor Kesbangpol Kepulauan Meranti.
 
Selanjutnya dapat dilakukan penyesuaian nomenklatur dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kepulauan Meranti. Rekomendasi itu diambil oleh Pansus C untuk mendorong kinerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kepulauan Meranti agar berjalan efektif dan efisien dan menghasilkan kinerja lebih optimal.
 
Artinya Pansus C DPRD Kepulauan Meranti menyetujui perubahan Kedua Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan Kantor Kesbangpol Meranti menjadi Badan Kesbangpol Meranti. Hal itu secara otomatis akan mengubah Jabatan Eselon pimpinan dari Eselon III menjadi Eselon II atau setingkat Dinas.
 
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Yulian Norwis mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya kepada DPRD khususnya Pansus C yang telah membahas Perda sehingga menyetujuinya. Ia berharap perhatian dan kerjasama yang baik dari seluruh legislator dapat terus dipertahankan demi kemajuan Kabupaten Kepulauan Meranti kedepan.
 
Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pansus C DPRD Kepulauan Meranti juga menyampaikan laporan terkait Perubahan Perda Penyelenggaraan Transportasi Domestik Jemaah Haji Kepulauan Meranti, dimana Pansus C DPRD Meranti juga menyetujui Perubahan Perda Penyelenggaraan Transportasi Domestik Jemaah Haji Kepulauan Meranti.
 
Perubahan itu terjadi pada penulisan yakni Pelayanan Penyelenggaraan Ibadah Haji. Dengan telah disetujuinya perubahan Perda pelayanan jemaah haji ini DPRD Meranti berharap pelayanan bagi jemaah haji yang menjadi tugas Pemerintah Daerah dapat dioptimalkan dalam rangka mengurangi beban biaya jemaah haji.
 
Setelah mendengarkan semua Laporan yang disampaikan oleh juru bicara Pansus C DPRD Kepulauan Meranti, seperti dikatakan Ketua Sidang Dr. Taufikurrahman hasil laporan itu akan diteruskan pada pengesahan.
 
Paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Pimpinan Sidang Dr Taufikurrahman dan Muzamil Baharuddin serta Sekda Kepulauan Meranti Yulian Norwis disaksikan seluruh Anggota DPRD dan Tamu Undangan yang hadir. (rls/red)

Berita Lainnya

Index