Pilkades di Kecamatan Pulau Merbau Berlangsung Aman

Pilkades di Kecamatan Pulau Merbau Berlangsung Aman
Foto bersama
MERANTI - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kecamatan Pulau Merbau telah selesai dilaksanakan dan berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Hasil pencoblosan oleh masyarakat yang melaksanakan hak pilihnya juga telah direkap oleh panitia pemilihan.
 
"Dari pantauan kami Pilkades di Kecamatan Pulau Merbau berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Semua itu tak terlepas dari peran masyarakat dan semua pihak terkait, untuk itu kami ucapkan terima kasih," kata Camat Pulau Merbau M. Nazar melalui Kasubbag Umum Hermansyah SH, Selasa (27/8/2019).
 
Dijelaskannya, desa yang menggelar Pilkades di Kecamatan Pulau Merbau yakni Desa Padang Kamal, Desa Ketapang Permai, Desa Baran Melintang, Desa Pangkalan Balai dan Desa Kuala Merbau.
 
"Sebagian besar masyarakat telah melaksanakan hak pilihnya untuk menentukan Calon Kepala Desa masing-masing," ujar Herman.
 
Berdasarkan laporan perolehan suara sementara yang diterima Pemerintah Kecamatan, di Desa Padang Kamal unggul Calon Kades Sukardi dengan mendapat 286 suara, di Desa Pangkalan Balai unggul Jamal dengan 173 suara.
 
Kemudian di Desa Ketapang Permai Safrizal dengan memperoleh 195 suara, Desa Batang Meranti dimenangi Firdaus dengan 244 suara dan di Desa Kuala Merbau unggul Efendi mendapat 434 suara.
 
Meskipun dari data tersebut masyarakat sudah dapat mengetahui siapa pemenang Pilkades di Desanya, namun pihak Kecamatan berharap masyarakat tetap sabar menunggu hasil final yang ditetapkan melalui pleno tingkat Desa.
 
"Data ini hanya sementara data final dan valid setelah Data Pleno tingkat Desa, kami harap masyarakat dapat bersabar," jelas Herman.
 
Tak lupa Herman mengajak kepada masyarakat tetap menjaga kondusifitas. Kepada Calon Kades yang memperoleh suara terbanyak dapat menahan diri untuk tidak eforia berlebihan, begitu juga bagi Calon Kades yang belum terpilih dapat menerima dengan lapang dada.
 
Andai kata ada yang tidak puas, lanjut Herman, disarankan untuk melakukan langkah-langkah sesuai peraturan yang berlaku.
 
"Bagi Calon Kades atau masyarakat yang merasa tidak puas diharapkan tidak melakukan tindakan anarkis yang melanggar hukum, tapi dapat mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku, seperti berkoordinasi dengan Dinas terkait," pungkasnya. (rls/red)

Berita Lainnya

Index