598 Narapidana di Riau Terima Remisi Natal

598 Narapidana di Riau Terima Remisi Natal
ilustrasi
PEKANBARU - Sebanyak 598 Narapidana disejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Riau, mendapatkan remisi perayaan Natal 2019 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.
 
Hal ini diungkapkan Kasubbag Humas Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Ecky Fajrian Edy kepada wartawan. Ia menyebut, dari total warga binaan yang mendapat remisi, satu diantaranya bisa langsung menghirup udara bebas.
 
"Dari 598 narapidana dewasa dan anak yang mendapatkan remisi Natal, Satu napi bisa langsung bebas," ujarnya, Senin 23 Desember 2019 kemarin, dilansir media center riau.
 
Remisi ini sambung Ecky, berlaku pada saat natal yakni tanggal 25 Desember 2019.
 
Dipaparkannya, dari seluruh Lapas dan Rutan, warga binaan Lapas Kelas II Bangkinang paling banyak mendapatkan pemotongan masa tahanan tersebut.
 
"Lapas Kelas II A Bangkinang itu 107 warga binaan mendapat remisi, diikuti Lapas Kelas II Pekanbaru, yakni berjumlah 103 orang," jelasnya.
 
Selanjutnya ada di Lapas Kelas II A Bengkalis 81 orang, Rutan Kelas I Pekanbaru 76 orang, Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian 70 orang, lalu di Lapas Kelas II A Bagansiapiapi ada 39 orang.
 
Kemudian, lanjut Ecky, remisi juga diberikan pada 33 orang di Rutan Kelas II B Dumai, Rutan Kelas II B Rengat 26 orang dan Rutan Kelas II B Siak Sri Indrapura 26 orang.
 
"Selanjutnya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Pekanbaru 12 orang, Lapas Kelas II B Tembilahan 11 orang dan Lapas Kelas II B Taluk Kuantan 8 orang. Serta di Lapas Kelas II B Selatpanjang, Lapas Perempuan Kelas II A Pekanbaru dan Lapas Terbuka Kelas III Rumbai, masing-masing terdapat 2 orang," tambahnya. (mcr/red)

Berita Lainnya

Index