Bupati Meranti Terima SK Perhutanan Sosial dari Presiden Jokowi

Bupati Meranti Terima SK Perhutanan Sosial dari Presiden Jokowi
Bupati Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan, MSi bersama masyarakat penerima SK
SIAK - Bupati Kepulauan Meranti, Drs. H. Irwan, MSi, menerima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial Kabupaten Kepulauan Meranti dari Presiden RI Joko Widodo, bertempat di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau, Jumat 21 Februari 2020.
 
Dalam kegiatan penyerahan SK Perhutanan Provinsi Riau dengan total 73.670 hektare itu, Presiden Joko Widodo, didampingi oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
 
Turut juga hadir Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dan Gubernur Riau Syamsuar.
 
Ada 39 SK perhutanan sosial yang diserahkan Presiden, serta dua hutan adat untuk masyarakat Kabupaten Kampar.
 
Hak kelola hutan sosial yang diberikan tersebut mencakup lahan dan kepala keluarga yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Riau, yakni di Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Kampar, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Selatan dan Kabupaten Siak.
 
Seperti dijelaskan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Presiden Jokowi menyerahkan 41 SK Perhutanan yang ada di Riau dengan luas lahan 73.670 hektare (ha) dengan jumlah penerimanya sebanyak 20.890 kepala keluarga.
 
Adapun kehutanan tersebut, dijelaskan Siti Nurbaya, ada yang berupa hutan desa, hutan kemasyarakatan dan hutan adat.
 
Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti sendiri, jumlah SK Perhutanan yang diterima oleh Bupati Irwan Nasir, termasuk yang terluas se-Kabupaten di Riau, yakni 10.695 hektare yang diperuntukan untuk 2.469 Kepala Keluarga.
 
Secara rinci untuk Kabupaten lainnya yakni Kabupaten Bengkalis 583 hektare bagi 237 KK, Indragiri Hilir 7.664 hektare bagi 3.503 KK, Kampar 6.825 hektare bagi 1.536 KK serta hutan adat seluas 408 hektare, Kuantan Singingi 4.731 hektare bagi 1.089 KK, ada juga dua SK Hutan Adat seluas 408 ha bagi 5.248 KK.
 
Lebih jauh disampaikan Siti Nurbaya, sejak program ini digulirkan tahun 2016 lalu sampai dengan bulan Februari tahun 2020, pemberian akses kelola kawasan hutan melalui perhutanan sosial mencapai luas 4,06 juta hektare bagi 6.464 kelompok dan masyarakat sebanyak 821.371 Kepala Keluarga (KK).
 
Sedangkan untuk pengakuan dan penetapan hutan adat seluas 35.150 hektare yang tersebar dalam 65 masyarakat kaum adat, dengan 36.438 KK, serta persiapan indikatif hutan adat yang siap disampaikan seluas 915 ribu hektare di 22 provinsi dan 48 kabupaten.
 
Menyikapi hal itu, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Presiden RI Joko Widodo. Sesuai dengan instruksi yang disampaikan Presiden, Bupati akan menindaklanjuti pengelolaan hutan ini untuk hal yang bersifat produktif dan memberikan manfaat terhadap kesejahteraan masyarakat.
 
Selain itu juga, Bupati Irwan akan terus menjaga kelestarian ekosistem hutan melalui penanaman pohon untuk menjaga kestabilan tanah dan mencegah rusaknya ekosistem dan senantiasa ramah lingkungan. (rls)

Berita Lainnya

Index