FTR Minta OJK Pertimbangkan Yan Prana Jaya Jadi Komut Bank Riaukepri

FTR Minta OJK Pertimbangkan Yan Prana Jaya Jadi Komut Bank Riaukepri
FTR Riau mendatangi Kantor OJK Riau menyampaikan pertimbangan Sekda Prov Riau Drs H Yan Prana Jaya menjadi Komut PT. Bank Riaukepri.
PEKANBARU-Forum Transparansi Riau (FTR) menyambangi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Riau, Rabu 10 Juni 2020, menyampaikan surat pernyataan sikap terkait akan dipilihnya Sekda Provinsi Riau, Drs H Yan Prana Jaya menjadi Komisaris Utama (Komut) PT. Bankriau Kepri. Hal ini jelas melanggar ketentuan undang-undang RI No 25 Tahun 2009 Pasal 17 Ayat a, tentang pelayanan publik.
 
"Dijelaskan dalam undang-undang tersebut pelayanan pelayanan publik dilarang merangkap sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pelaksana yang berasal dari lingkungan instansi pemerintah, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Berdasarkan inilah kami meminta kepada OJK Riau menolak Sekda Provinsi Riau menjadi Komut PT. Bank Riaukepri," tegas Heri Ismanto Ketua FTR Riau kepada wartawan kemarin.
 
Dijelaskan Heri, selain ketentuan diatas dalam Pasal 213 Ayat 2 UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan Sekretaris Daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif dan bertanggungjawab kepada kepala daerah.
 
"Jadi sudah jelas Tupoksi Sekda dalam ketentuan UU diatas sebagai pembantu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk pelayanan publik di tingkat provinsi. Kami berharap Sekda fokus pada Tupoksi ini, serta serahkan jabatan Komut tersebut kepada orang yang lebih berkompeten," ucap mantan Pengurus PB HMI Pusat ini.
 
Sebenarnya, lanjut banyak sekali ketentua-ketentuan undang-undang lainnya yang dilanggar jika seorang Sekda diangkat menjadi Komut Bank Riaukepri. Pihaknya, siap audiensi dengan OJK terkait kelayakan dan kepatutan seorang Sekda menjabat Komut.
 
"Protes ini juga kami tembuskan ke OJK Pusat, Gubernur Riau dan Kepala Daerah Se-Provinsi Riau dan Kepri selaku pemegang saham. Kami hal ini menjadi pertimbangan utama, sebelum menentukan Sekda Prov Riau sebagai Komut Bank Riaukepri," tutupnya.
 
Sementara itu Pengamat Kebijakan Publik Riau, Khairul Amri, S.Sos, M.Si menilai Sekda Prov Riau itu tidak seharusnya rangkap jabatan menjadi Komut PT. Bank Riaukepri. Seorang Sekda mempunyai beban kerja yang berat dalam rangka pelayanan publik terkait kerja-kerja administrasi di Provinsi Riau.
 
"Menurut saya hal ini lebih kepada etika publik. Apa kata masyarakat melihat seorang Sekda rangkap jabatan menjadi Komut, rasanya tidak etis," ucap Dosen Fisip Universitas Riau ini. (fsl)

Berita Lainnya

Index