Aktivis Disiram Air Keras, Habiburokhman: Beda Pendapat Tak Boleh Direspons dengan Premanisme

Aktivis Disiram Air Keras, Habiburokhman: Beda Pendapat Tak Boleh Direspons dengan Premanisme
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman di Komisi III DPR, Jakarta, Senin (9/3/2026).(KOMPAS.com/Rahel)

JURNALMADANI - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa segala bentuk perbedaan pendapat yang dilakukan oleh warga negara tidak boleh direspons dengan premanisme.

Hal tersebut Habiburokhman sampaikan dalam merespons kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

"Kita tidak boleh mentolerir segala bentuk kekerasan kepada warga negara. Apapun bentuk perbedaan pendapat harusnya tidak boleh direspons dengan kekerasan dan premanisme," ujar Habiburokhman, dalam keterangannya, dikutip Senin (16/3/2026).

"Pasal 28G UUD 1945 secara jelas mengatur bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi," sambung dia.

Karena itu, Habiburokhman mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Habiburokhman turut meminta agar Andrie Yunus mendapat pengawalan maksimal.

"Supaya beliau benar-benar aman dari ancaman kekerasan susulan," ucap Habiburokhman.

Habiburokhman memastikan Komisi III DPR akan terus mengawal kasus ini agar penyidikannya berjalan dengan cepat dan profesional.

"Kami minta negara menanggung penuh biaya pengobatan terbaik agar beliau bisa segera pulih kembali," imbuh politikus Gerindra ini.

Kronologi Andrie Yunus Disiram Air Keras

Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, disiram air keras oleh orang tak dikenal di Jakarta Pusat.

Koordinator Badan Pekerja KontraS Dimas Bagus Arya mengatakan, serangan itu mengakibatkan Andrie mengalami luka pada sejumlah bagian tubuh.

"Terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ungkap Dimas kepada Kompas.com, Jumat (13/3/2026).

Andrie kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Dari hasil pemeriksaan, ia diketahui mengalami luka bakar sekitar 24 persen.

Dimas menjelaskan, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi sesaat setelah Andrie selesai syuting siniar bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” yang digelar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Jakarta.

"Peristiwa tersebut terjadi sesaat setelah Andrie Yunus usai melakukan perekaman siniar (podcast) di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bertajuk 'Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia' yang rampung pada sekitar pukul 23.00 WIB," terang Dimas.

Setelah kegiatan tersebut, Andrie meninggalkan lokasi dan mengendarai sepeda motor miliknya.

Sekitar pukul 23.37 WIB, saat melintas di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, dua orang pelaku menghampiri korban dari arah berlawanan menggunakan sepeda motor.

"Pelaku merupakan dua orang laki-laki yang melakukan operasinya dengan menggunakan satu motor, masing-masing berperan menjadi pengemudi dan penumpang," kata Dimas.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan air keras ke arah Andrie hingga mengenai sebagian tubuh korban.

Akibat serangan tersebut, Andrie berteriak kesakitan dan menjatuhkan sepeda motor yang dikendarainya.

Korban kemudian segera dibawa ke rumah sakit terdekat di Jakarta untuk mendapatkan penanganan medis darurat, terutama pada bagian mata yang terkena cairan tersebut.

Dimas mengatakan, dari hasil pemeriksaan tidak ditemukan adanya barang milik korban yang hilang atau dirampas saat kejadian.

"Atas informasi yang kami himpun tersebut, kami menilai bahwa tindakan penyiraman air keras ini merupakan upaya untuk membungkam suara-suara kritis masyarakat, khususnya pembela HAM," kata Dimas. (*)

Berita Lainnya

Index